Author Archive for

09
Mei
18

KORUPSI DALAM PERANG BARATAYUDA

       Ketika Pandawa dan pasukannya sedang berkemah di Upaplawya dan sibuk mempersiapkan perang melawan Kurawa, Salya, Sang Penguasa Kerajaan Madradesa mempersiapkan pasukan yang sangat besar untuk bergabung dengan pasukan Pandawa. Konon, untuk beristirahat, bala tentara ini memerlukan tempat seluas 20 kilometer persegi. Dan ketika mereka bergerak, bumi seolah bergetar.

Berita ini sampai ke telinga Duryudana. Ia kemudian memerintahkan sejumlah perwira untuk memberikan pelayanan yang mewah kepada pasukan Salya. Duryudana memerintahkan untuk membangun tempat-tempat peristirahatan yang indah di sepanjang jalan yang dilalui pasukan Salya. Mereka juga menyediakan makanan dan minuman yang berlimpah. Salya sangat senang dengan pelayanan itu, ia mengira semua itu telah diatur oleh Yudhistira, kemenakannya. Salya mengatakan kepada pelayan yang ditugaskan melayaninya akan memberi hadiah kepada semua yang telah menyambut dirinya dan pasukannya.

Duryudana kemudian menemui Salya dan mengatakan bahwa ia merasa sangat terhormat bisa memberikan sambutan yang diterima dengan baik. Keramahtamahan Duryudana membuat Salya terbuai lalu berkata “betapa luhur dan baik hatimu, bagaimana aku bisa membalas semua kebaikan ini?” Duryudana menjawab “sebaiknya kau dan bala tentaramu berperang di pihak kami. Itulah yang kuharapkan sebagai balas budimu.” Salya terkejut mendengar permintaan Duryudana, namun tidak kuasa menolak permintaan itu, karena ia telah mengucapkan janji dan merasa berhutang budi. Prabu Salya mengabaikan Para Pandawa yang sesungguhnya lebih pantas mendapatkan cinta dan kehormatannya. (C. Rajagopalachari, 2008 : 259)

Cerita di atas adalah penggalan Epos Mahabharata, menggambarkan situasi sesaat sebelum perang di Kurukshetra yang terjadi kurang lebih 5000 tahun yang lalu di India (di Indonesia lebih dikenal dengan Perang Baratayuda). Apa yang ingin disampaikan lewat cerita itu adalah banyaknya bahaya yang mengintip ketika seorang raja hendak berperang melawan kejahatan.

Dalam konteks korupsi, kita semua sedang berperang. Dorongan melakukan korupsi tidak hanya datang dari luar, tapi juga datang dari dalam diri sendiri. Sifat-sifat buruk dalam diri seperti tamak, hedonis, selalu memberikan bahan bakar kepada perilaku-perilaku koruptif.

Berkah yang diberikan kepada manusia yakni kehendak bebas (free will) untuk menentukan sendiri jalan yang hendak ditempuh telah membawa manusia kepada proses perjuangan hidup yang berat. Kehendak bebas inilah yang menjelaskan, mengapa ada sebagian orang yang menyandang predikat amat terpelajar, terlihat sangat religius dalam tutur kata dan penampilan, namun terjerat dalam perilaku korup yang sederhana, seperti melakukan pemerasan atau menerima suap. Padahal hal semacam itu jelas dilarang dalam agama. Bagi pejabat, jelas melanggar sumpah jabatan yang diucapkannya dalam nama Tuhan.

Korupsi Investif

Apa yang tergambar dari cerita tentang Prabu Salya di atas, merupakan satu contoh bahwa perilaku yang meniadakan kewaspadaan, mudah terbuai oleh pujian atau retorika, mudah membuat seseorang terbelenggu dalam kekuasaan orang lain. Apa yang dilakukan oleh Duryudana di zaman modern mirip dengan apa yang disebut oleh Syed Hussein Alatas sebagai korupsi investif, yakni memberikan barang atau jasa yang keuntungannya dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan datang.(Syed Hussein Alatas, lihat Marwan Effendy, 2013: 14)

Jenis korupsi investif ini tidak kalah berbahayanya dengan jenis korupsi yang sering diberitakan seperti misalnya suap atau kolusi dalam pengadaan barang dan jasa yang sifatnya transaktif,  atau korupsi yang sifatnya pemerasan;

Yang harus kita bangun bersama adalah menajamkan kepekaan, sensitif terhadap dorongan-dorongan dari dalam diri yang bisa mengobarkan api keserakahan itu. Para pemburu rente yang berusaha menempel di lingkaran-lingkaran kekuasaan, bersedia melakukan banyak hal sebagai bagian dari usaha membangun investasi mereka. Hakim, Polisi, Jaksa, Pejabat di jajaran Eksekutif, Legislatif, memiliki kekuasaan yang sangat besar yang bisa membawa keuntungan dan sekaligus melindungi kepentingan mereka.

Banyak Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, merasa tidak terbebani jika menerima hadiah atau pemberian dari pihak-pihak yang punya kepentingan dengan jabatan yang mereka emban. Kebaikan-kebaikan seperti itu malah dianggap sebagai rezeki dari Tuhan yang patut disyukuri. Larangan menerima hadiah yang ada kaitannya dengan jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tidak tertanam dengan baik dalam benak.

Indonesia sedang membutuhkan tanggungjawab dan kepedulian sosial yang tinggi untuk bisa keluar dari jeratan korupsi. Anak-anak harus diajarkan sejak dini tentang perilaku koruptif. Bahwa, mencuri itu sama dengan korupsi. Bahwa, membawa-bawa jabatan atau kekuasaan orang tua agar bisa mendapat keistimewaan di sekolah atau agar mendapat keistimewaan dalam mencari pekerjaan, adalah perilaku koruptif. Bahwa jika ayah dan ibu mampu membiayai gaya hidup keluarga yang mewah padahal penghasilan atau gaji mereka tidak mencukupi, maka itu sepatutnya dicurigai sebagai perbuatan korupsi.

Prabu Salya harus membayar mahal kelalaiannya. Para Pandawa bersama pejuang lainnya akhirnya menang dalam perang besar yang rumit itu. Pandawa berperang melawan guru-guru mereka, melawan kerabat mereka, melawan orang-orang yang dulunya mereka cintai, melawan rasa takut, dengan alasan menegakkan kebenaran dan keadilan.

Kita memang sedang terus berperang, melawan korupsi yang sedang menghancurkan negara ini. Semoga Tuhan memberikan jalan yang terang bagi kita semua.

 

 

 

 

09
Mei
18

BEBERAPA MASALAH DI BALIK PENJARA YANG OVERLOAD

Usulan Ketua Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, agar diadakan perbaikan regulasi yang ada di Indonesia terkait dengan keadaan 25 unit penjara dari ratusan penjara yang ada di 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, entah itu dalam bentuk Rumah Tahanan Negara (RUTAN) atau Lembaga Pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas. (Jawa Pos Senin, 12 Januari 2015), menarik untuk dikaji, baik dari sisi hukum atau dari sisi sosiologi.

Penahanan

Salah satu hal yang dicontohkan sebagai regulasi yang perlu diperbaiki adalah kewajiban untuk menahan terdakwa jika ia didakwa melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun.  Secara umum, dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau Terdakwa diatur dalam Bab V bagian kedua, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Pasal 21 ayat (1) KUHAP berbunyi  “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal ini adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”

 

Kemudian Pasal 21 ayat (4) KUHAP berbunyi “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:  a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; b. tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 351 ayat (1), pasal 353 ayat (1) …dst”

Kedua hal di atas, dalam tataran akademis dan praksis lazim disebut dengan syarat subjektif dan objektif.

 

Jika kita memperhatikan rumusan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) di atas, maka substasi ayat (4) menegaskan kembali bahwa tindakan penahanan sesungguhnya tidak imperatif. Kata dapat yang terkandung dalam pasal 21 ayat (4) memberikan keleluasaan kepada setiap pejabat di tiap tahapan dalam sistem peradilan pidana, apakah ia akan menggunakan kewenangannya menahan atau tidak. Dengan kata lain, syarat yang ditentukan dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) mutlak harus dipenuhi sebelum melakukan penahanan, namun demikian penggunaan kewenangan itu tidak wajib dilakukan.

 

Apa yang diusulkan kemudian oleh Anggara, misalnya, terdakwa yang baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka, didakwa di persidangan melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun tidak perlu ditahan, patut dipertimbangkan. Misalnya, pencurian (pasal 362 KUHP), atau tindak pidana lain seperti penipuan atau penggelapan (378, 372 KUHP), yang walaupun ancamannya di bawah lima tahun, tapi dapat ditahan sesuai ketentuan pasal 21 ayat (4).

 

Dalam keadaan regulasi seperti ini, maka yang perlu ditekankan adalah membuat paramater yang jelas dalam penerapannya, untuk bisa sampai kepada kesimpulan adanya keadaan-keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,  sebagaimana bunyi pasal 21 ayat (1) KUHAP tersebut. Ini penting, terlebih lagi bagi Hakim yang tidak pernah sekalipun berhadapan dengan terdakwa sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan

 

Bagi penyidik, mudah mengetahui mana tersangka yang mau bekerja sama dengan baik dalam pemeriksaan dan mana yang tidak. Jika telah dipanggil dua kali berturut-turut untuk dimintai keterangan, tapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka keadaan ini sudah bisa menjadi salah satu alasan Penyidik untuk melakukan penahanan. Kekhawatiran bahwa tersangka tersebut akan melarikan atau menghilangkan barang bukti menjadi beralasan. Demikian pula jika terjadi tindakan penangkapan terhadap seseorang yang didahului dengan proses penyelidikan (pengintaian) dalam kasus-kasus tertentu, seperti peredaran gelap narkotika atau terorisme, maka tindakan penahanan setelah penangkapan menjadi beralasan, karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri.

 

Rekaman peristiwa seperti yang telah diuraikan di atas semestinya sampai pada pengadilan, sehingga hakim memiliki dasar untuk mempertimbangkan apakah akan menahan Terdakwa atau tidak.

 

Pemilihan jenis penahanan juga bisa menjadi jalan keluar. Tidak semua tersangka atau terdakwa harus ditahan di RUTAN, melainkan bisa juga dengan penahanan rumah atau kota. Hal Ini akan mampu mengurangi jumlah tahanan yang dititipkan di RUTAN atau Lembaga Pemasyarakatan.

 

Selain itu, menggunakan mekanisme penangguhan penahanan (pasal 31 KUHAP) dan pengalihan penahanan (pasal 23 KUHAP) juga bisa membantu mengurangi jumlah tahanan.

 

Kultur Hukum

Selain apa yang telah diuraikan di atas, penulis memandang perlu juga dibangun kultur hukum yang baru oleh para hakim di pengadilan negeri, yakni dalam konteks penahanan, tidak begitu saja melanjutkan apa yang dilakukan oleh penuntut umum.

 

Pada umumnya, ketika penuntut umum melimpahkan perkara, dan majelis hakim telah ditetapkan, maka ketua majelis langsung menetapkan status penahanan berdasarkan apa yang telah dilakukan penuntut umum.  Dalam beberapa kesempatan, memang mulai ada kegelisahan dari sebagian hakim yang memiliki pandangan sebelum menetapkan status penahanan, harus ada musyawarah majelis hakim terlebih dahulu.

 

Idealnya, sebelum menggunakan kewenangan untuk menahan terdakwa, majelis hakim harus bermusyawarah terlebih dahulu, mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang telah diuraikan di atas.

 

Kultur hukum seperti inilah yang perlu dibangun, agar kewenangan hakim dalam melakukan penahanan terhadap terdakwa sebagaimana yang diatur ketentuan pasal 26 KUHAP tidak seolah-olah hanya menjadi kewenangan yang pelaksanaanya mengekor pada tindakan penuntut umum dalam proses penuntutan.

 

Pemidanaan

 

Seorang Terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dan tidak ada ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidananya tersebut, selanjutnya akan dijatuhi pidana.

 

Apa yang menjadi kegelisahan pemerintah dan aktivis terkait kelebihan penghuni penjara karena penjatuhan pidana lebih banyak berupa pidana penjara dibandingkan pidana denda atau bersyarat, harus ditelaah terlebih dahulu akarnya.

 

Di satu sisi, ketentuan pidana penjara dalam KUHP  yang memberikan alternatif pidana denda, nilai uang sebagai pidana dendanya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan masa kini. Sedangkan di sisi lain, perubahan undang-undang sepertinya masih akan membutuhkan waktu yang lama. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, yang salah satu tujuannya adalah untuk mengefektifkan pidana denda dan mengurangi beban Lembaga Pemasyarakatan.

Semua nilai rupiah dalam KUHP berdasarkan PERMA tersebut disesuaikan dengan melakukan perbandingan nilai emas tahun 1960 dengan tahun 2012 (dikalikan 10.000) dan tiap jumlah maksimal hukuman denda yang dicantumkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat (1) dan ayat (2), 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatkandakan menjadi 1000 kali. Meskipun masih terjadi perdebatan, karena sebagian kalangan menganggap PERMA ini tidak bisa diterapkan karena substansinya mengubah undang-undang. Keadaan inilah yang kemudian menghambat tujuan yang ingin dicapai dan menimbulkan keragu-raguan dalam implementasinya.

 

Pandangan Masyarakat

 

Kita juga tidak bisa begitu saja mengesampingkan pengaruh paradigma dan perasaan masyarakat dalam membentuk pola praktik penggunaan kewenangan penahanan dan penjatuhan pidana penjara.

 

Tidak sedikit korban yang jika melihat tersangka atau terdakwa masih bebas berkeliaran di luar tahanan, perasaannya menjadi terganggu dan kemudian menuntut kepada penyidik, penuntut umum atau hakim untuk melakukan penahanan. Atau, adanya sikap dari korban tindak pidana, yang walaupun akibat dari perbuatan terpidana adalah ringan pada diri korban, namun menginginkan pelaku dipidana penjara.

 

Pidana bersyarat juga seringkali dianggap sama dengan membebaskan pelaku dari sanksi pidana. Walaupun tidak jarang juga terjadi, justru korbanlah yang memohon agar Terdakwa tidak sampai dijatuhi pidana penjara.

 

Pada akhirnya, kembali kepada para penegak hukum yang ada dalam sistem peradilan pidana, dan lembaga kekuasaan negara yang memiliki peran sentral dalam membuat kebijakan legislasi, untuk menerapkan hukum yang ada secara lebih efektif dan segera membuat kebijakan-kebijakan legislasi yang menyentuh akar masalah, agar kita bisa segera keluar dari persoalan ini.

 

 

18
Apr
18

PENGARUH SURAT TUNTUTAN PIDANA BAGI HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN

Pendahuluan

Tuntutan pidana diajukan oleh Penuntut umum setelah pemeriksaan perkara pidana selesai. Demikianlah diatur dalam pasal 182 ayat (1) huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Surat tuntutan pidana ini sedikit banyak telah berpengaruh kepada paradigma para hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan. Setidaknya demikianlah kesan yang muncul berdasarkan pengalaman selama penulis menjabat sebagai hakim selama hampir 8 tahun di pengadilan negeri.

Ketika seorang terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana, mampu bertanggungjawab dan kemudian dijatuhi pidana, sebagian hakim ternyata memiliki kecenderungan pendapatnya tergantung pada isi dari surat tuntutan pidana penuntut umum. Secara teknis, muncul kebiasaan menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan minimal setengah atau dua pertiga dari yang dituntut oleh penuntut umum. Terkadang muncul pula keraguan ketika hendak menjatuhkan pidana lebih tinggi dari tuntutan pidana.

Para hakim telah menyadari diberikan jaminan kebebasan dalam memutus perkara guna menegakkan hukum dan keadilan, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam konteks pemidanaan, harus dikaitkan pula dengan asas legalitas yakni Nullum delictum, nulla puna sine praevia lege punali (tiada kejahatan, tiada hukuman pidana tanpa undang-undang hukum pidana terlebih dahulu).[1] Dengan demikian, berarti hakim bebas menentukan sanksi pidana sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang. Namun, dengan ancaman pidana yang diatur dalam ketentuan pidana di berbagai undang-undang yang memberikan batasan minimal dan/ atau maksimal yang terlalu besar di satu sisi, dan banyaknya variabel yang harus dipertimbangkan di sisi lain, menyulitkan hakim untuk menentukan pidana. Jika memutuskan akan menjatuhkan pidana penjara, maka harus menentukan berapa lama (hitungan tahun, bulan, atau hari). Jika akan menjatuhan pidana denda, maka akan menentukan berapa rupiah jumlah dendanya. Kita ambil satu contoh, perkara penggelapan (pasal 372 KUHP). Ancaman pidananya adalah pidana penjara maksimal empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).[2] Dengan demikian hakim memiliki pilihan menentukan pidana penjara antara satu hari hingga empat tahun atau denda dari minimal Rp50,00 (lima puluh rupiah) (Rp.50,00 adalah pecahan uang rupiah terkecil yang masih beredar), sampai dengan Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dengan sebelumnya mempertimbangkan berbagai variabel, misalnya berapa nilai kerugian yang diderita korban?, bagaimana keadaan perekonomi korban?, apa yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana?, apakah telah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan korban?, bagaimana sikap terdakwa setelah melakukan tindak pidana? bagaimana sikap terdakwa selama persidangan?, dan lain sebagainya.

Rutinitas sebagian hakim menentukan pidana dengan cara perhitungan matematis sederhana didasarkan pada tuntutan pidana seperti telah disinggung di atas, yang masih terus terpelihara hingga kini, menurut pandangan penulis sangat memperihatinkan dan berbahaya bagi dunia peradilan. Tidak saja karena membuat hakim seolah-olah menundukkan diri pada kehendak penuntut umum, tetapi juga berpotensi mengorbankan keadilan. Mengapa demikian? Karena hakim tidak mengetahui apa metode yang digunakan oleh penuntut umum dalam menentukan berat ringan sanksi pidana yang dituntutnya. Jika terjadi disparitas dalam surat tuntutan antara satu perkara dengan perkara lain yang sejenis, sedangkan tingkat kesalahan terdakwa, hal-hal yang memberatkan dan meringankan sama, maka putusan hakim yang hanya didasari atas perhitungan matematis minimal setengah atau dua pertiga dari tuntutan pidana tersebut bisa berujung pada ketidakadilan. Sekalipun ada anggapan disparitas pemidanaan adalah sebuah keniscayaan, mengingat setiap perkara pidana, meskipun sejenis, memiliki perbedaan-perbedaan yang akan mempengaruhi hakim dalam penjatuhan pidana, namun disparitas pemidanaan tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, setiap pemidanaan harus memiliki dasar argumentasi yang kuat.

 

Paradigma Hakim Dalam Penjatuhan Pidana

Pertanyaan penting yang muncul terkait dengan apa yang telah penulis uraikan dalam pendahuluan adalah, mengapa sebagian hakim memelihara sebuah paradigma bahwa putusan pemidanaan dijatuhkan dengan perhitungan matematis yang sangat sederhana, yakni minimal setengah atau dua pertiga dari tuntutan? Termasuk ada sebagian hakim yang ragu ketika akan menjatuhkan pidana yang lebih tinggi dari apa yang dituntut oleh penunut umum.

Berdasarkan pengalaman penulis saat melakukan musyawarah, ternyata ada satu hal penting yang menjadi latar belakangnya, yakni sebagian hakim tidak ingin ada upaya hukum terhadap perkara yang ditanganinya, baik itu upaya hukum dari terdakwa maupun penuntut umum.

Dari latar belakang tersebut, setelah penulis berusaha menggali lebih dalam, muncul beberapa alasan yang melatar belakanginya. Setidaknya ini dapat memberikan gambaran tentang mengapa bisa muncul pemikiran seperti itu, yakni antara lain :

  1. Menganggap tuntutan pidana penuntut umum adalah ukuran maksimal penjatuhan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tersebut.
  2. Kekhawatiran bahwa pidana yang dijatuhkan diubah di pengadilan tingkat banding sehingga menjadi lebih berat. Hal ini dianggap akan merugikan terdakwa.
  3. Proses pemeriksaan perkara menjadi semakin lama, sehingga situasi ini dianggap tidak menguntungkan Terdakwa.
  4. Ada semacam perasaan ewuh pakewuh kepada penuntut umum jika putusan tidak memenuhi harapan penuntut umum sebagaimana yang dituangkannya dalam surat tuntutan pidana.
  5. Sebagian hakim tidak bersedia membebani dirinya dengan persoalan-persoalan administratif yang ditimbulkan dari perkara yang diajukan upaya hukum. Dengan kata lain, sebagian hakim menunjukkan sikap enggan dan malas jika harus mencurahkan banyak waktu dan perhatiannya kepada perkara-perkara yang diajukan upaya hukum baik oleh terdakwa maupun penuntut umum.

Pertama-tama, yang perlu dipahami adalah tentang surat tuntutan pidana itu sendiri. Dalam KUHAP, sedikit sekali pasal yang mengatur mengenai surat tuntutan pidana, terlebih lagi yang mengatur tentang isi dari surat tuntutan pidana. Pasal 182 ayat (1) huruf a berbunyi “setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana”. Pasal 182 ayat (1) huruf b berbunyi “selanjutnya, terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir”.

Mengenai isi surat tuntutan pidana, sepertinya selama ini hanya berkembang dalam praktik yang menyesuaikan dengan isi putusan hakim sebagaimana diatur dalam pasal 197 ayat (1) KUHAP. Surat tuntutan pidana memuat identitas terdakwa, dakwaan, uraian tentang alat-alat bukti, argumentasi penuntut umum yang didasari atas pembuktian yang diajukannya di persidangan yang mendukung dakwaan, dan terakhir permohonan agar majelis hakim memutus perkara dengan menyatakan terdakwa bersalah, dijatuhi pidana tertentu dan tindakan-tindakan lainnya.

Apakah isi surat tuntutan pidana selalu seperti itu? dalam pengertian selalu memohon agar terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana? Jika kita menengok sejarah, pernah terjadi penuntut umum menuntut agar terdakwa dibebaskan, yakni dalam perkara meninggalnya Udin, Wartawan Bernas, di tahun 1997. Bisa dikatakan bahwa ini adalah anomali hukum. Namun penulis tidak akan mengomentari substansi perkara ini lebih lanjut. Penulis hanya sekedar mengungkapkan fakta bahwa demikianlah praktik yang pernah terjadi.

Kembali kepada surat tuntutan pidana, pertanyaannya kemudian, apakah surat tuntutan pidana (yang di dalamnya berisi tuntutan penjatuhan pidana) harus dijadikan dasar dalam bermusyawarah, khususnya dalam hal menjatuhkan pidana?. Ternyata tidak satupun pasal dalam KUHAP menegaskan hal ini. Pasal 182 ayat (3) dan (4) hanya mengatur sebagai berikut :

182 ayat (3) : Sesudah itu, hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dan apabila perlu, musyawarah itu diadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntut umum dan hadirin meninggalkan ruangan sidang.

182 ayat (4) : Musyawarah tersebut pada ayat (3), harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.

Bertitik tolak dari pasal 182 ayat (3) dan (4) tersebut di atas, maka yang dimusyawarahkan oleh majelis hakim adalah dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di persidangan (fakta-fakta persidangan), bukan surat tuntutan pidana penuntut umum yang di dalamnya berisi tuntutan tentang penjatuhan pidana.

Praktik sebagian hakim saat ini, yakni memusyawarahkan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum, memunculkan pertanyaan yang sering penulis dengar di awal musyawarah, yakni “berapa dituntut oleh penuntut umum?” Bukankah yang sepatutnya dilakukan terlebih dahulu adalah membuka diskusi (sekalipun singkat, tetapi sejalan dengan prinsip-prinsip dalam melakukan musyawarah) tentang apakah dakwaan terbukti? Jika iya, maka pemidanaan seperti apa yang menurut majelis hakim adil? Memperhatikan tuntutan pidana penuntut umum tentu tidak salah, yang menjadi persoalan adalah menggunakannya sebagai dasar melakukan perhitungan secara matematis untuk menjatuhkan pidana.

Adanya pola pikir yang seolah-olah menganggap tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum adalah maksimal pidana yang sepatutnya dijatuhkan oleh hakim adalah kesalahan yang sangat mendasar dan yang harus segera diperbaiki. Dalam hal penjatuhan pidana penjara misalnya, pasal 12 KUHP sudah sangat jelas memberikan kebebasan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana penjara dalam rentang waktu tertentu. Demikian pula yang diatur dalam pasal 14a sampai 14c tentang pidana bersyarat, atau pengaturan tentang penjatuhan pidana pokok lainnya dan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam pasal 18 sampai dengan pasal 43 KUHP.

Titik tolak hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan, harus didasarkan pada ancaman yang disebutkan dalam pasal pidana yang didakwakan. Terserah pada penilaiannya seberapa beratkah sanksi pidana yang pantas dijatuhkan kepada Terdakwa sesuai dengan berat ringan kesalahan terdakwa dalam tindak pidana yang dilakukannya[3]

Selanjutnya, mengenai kekhawatiran terhadap adanya upaya hukum dan upaya hukum tersebut dapat mengubah sanksi pidana yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama menjadi lebih berat, sehingga dianggap bisa merugikan Terdakwa, penulis berpendapat bahwa alasan ini tidak bisa diterima. Baik secara etis maupun hukum, tidak mendapatkan tempatnya. Kekhawatiran semacam itu tidak patut dipikul sebagai beban oleh hakim, mengingat dalam putusannya sudah memuat kalimat “menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai di atas, majelis hakim memandang pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam putusan ini sudah sesuai dan setimpal dengan kesalahan terdakwa sehingga sudah dipandang tepat dan adil”. Kalimat ini bukan hanya sekedar hiasan dalam putusan, melainkan adalah sebuah konklusi dan pernyataan tentang keyakinan yang kuat, setelah mempertimbangkan berbagai hal yang berpengaruh dalam penjatuhan pidana.

Upaya hukum seyogyanya dipandang sebagai kesempatan untuk mencari keadilan bagi para pihak yang merasa putusan hakim belum mencerminkan keadilan. Jika penuntut umum merasa putusan yang dijatuhkan terlalu ringan, maka upaya hukum itu adalah hak dari penuntut umum yang mewakili negara dan sekaligus representasi korban akibat tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Demikian pula halnya jika terdakwa merasa sanksi pidana yang dijatuhkan kepadanya terlampau berat, maka upaya hukum yang diajukan adalah saluran hukum baginya untuk menuntut apa yang ia anggap adil bagi dirinya. Sedangkan hakim, ketika menjatuhkan putusan, tidak sepatutnya membebani diri dengan hal-hal yang sudah di luar kewenangan dan jangkauannya. Seperti memperkirakan dan mengkhawatirkan putusan yang akan dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding, atau tingkat kasasi. Dari sudut pandang yang berbeda, timbul pula pertanyaan, apakah bisa hakim tingkat pertama memastikan bahwa putusan pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan tinggi akan lebih berat dari putusan pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama?, bagaimana jika ternyata pemidanaannya lebih ringan?, Hal ini semakin menegaskan bahwa kekhawatiran tentang hal ini menjadi sama sekali tidak ada manfaatnya. Malah hanya akan mendistorsi tugas dan fokus hakim yang sesungguhnya, yakni memutus perkara yang sedang ditangani seadil-adilnya.

Demikian pula alasan bahwa upaya hukum akan membawa akibat proses pemeriksaan perkara menjadi semakin lama, sehingga situasi ini dianggap tidak menguntungkan Terdakwa. Memang benar upaya hukum akan membawa konsekuensi pemeriksaan perkara menjadi semakin lama. Artinya, akan lebih lama untuk mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.  Namun demikian, perlu juga ditekankan bahwa situasi ini bukanlah situasi yang ingin digambarkan lewat sebuah ungkapan filosiofis yakni “peradilan yang lambat mengingkari keadilan” (justice delay, justice denied). Upaya hukum, sebagaimana yang telah penulis uraikan di atas, adalah sebuah saluran hukum yang diberikan kepada para pihak (penuntut umum atau terdakwa) untuk mencari keadilan. Bisa dibayangkan bagaimana tidak adilnya bagi terdakwa atau korban, jika hakim hanya mendasarkan putusannya pada soal-soal yang formalistik seperti itu. Pidana yang dijatuhkan setengah, sepertiga atau sama dengan tuntutan pidana penuntut umum bisa saja menurut rasa keadilan sang hakim sesungguhnya masih kurang berat mengingat beratnya tingkat kesalahan dari perbuatan terdakwa. Atau pidana yang dijatuhkan setengah, dua pertiga atau sama dengan tuntutan pidana menurut nuraninya hakim masih terlalu tinggi, tapi keadilan yang dirasakan itu harus mengalah kepada hal-hal yang sifatnya formalitas semata.

Penulis khawatir dengan adanya pemikiran simplistis bahwa terdakwa dan penuntut umum pasti menerima jika diputus setengah atau dua pertiga dari tuntutan penuntut umum, lalu terdakwa akan segera menjalani pidana dan dengan demikian bisa lebih cepat kembali kepada keluarganya atau masyarakat, justru membawa akibat yang buruk bagi hukum dan keadilan di masa depan. Tidak pada tempatnya hakim terlalu condong memikirkan kepentingan Terdakwa, karena di sisi lain ada juga kepentingan korban. Begitupun sebaliknya tidak bisa terlalu condong untuk memuaskan kehendak korban tanpa mempertimbangkan berat ringan kesalahan terdakwa. Kepentingan hukum dan keadilan tidak bisa direduksi hanya menjadi kepentingan terdakwa atau korban semata.

Masalah lain juga telah menunggu jika praktik seperti ini dibiarkan ‘mengokupasi’ pemikiran para hakim, yakni disparitas pemidanaan yang membuat pemidanaan sulit diperkirakan, sekalipun untuk kasus-kasus yang sering diadili dan variabelnya relatif sama. Dengan menggunakan tuntutan pidana sebagai pedoman, maka sangat mungkin terjadi, perkara sejenis yang tingkat kesalahan terdakwanya lebih berat dijatuhi pidana lebih ringan karena tuntutan pidananya ringan. Sebaliknya, yang tingkat kesalahannya lebih ringan, dijatuhi pidana lebih berat, karena tuntutan pidananya lebih berat. Pada akhirnya pemidanaan menjadi tidak proporsional. Dalam situasi seperti ini, hakim hanya akan terlihat seperti mesin yang sudah terprogram.

Mengenai adanya sebagian hakim yang merasa ewuh pakewuh kepada penuntut umum jika putusan tidak memenuhi harapan penuntut umum, penulis berharap perasaan semacam ini tidak dibiarkan berkembang. Sesungguhnya, tidak ada hubungan pribadi antara penuntut umum dengan hakim ketika melaksanakan persidangan. Benar harus ada sikap saling menghormati dalam melaksanakan tugas profesi, namun tidak boleh ada unsur emosional yang ditujukan kepada pribadi masing-masing yang berpengaruh kepada pendapat hakim atas suatu perkara yang ditanganinya. Situasi ini akan mempengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara. Dalam kode etik hakim diatur secara tegas bahwa hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut diduga mengandung konflik kepentingan. Karena itulah, hakim harus membatasi dirinya, agar hubungan dengan penuntut umum hanya terkait profesionalisme dalam persidangan, tidak boleh ada hubungan lain yang bisa menciptakan konflik kepentingan atau perasaan ewuh pakewuh itu.

Hal terakhir yang penulis tangkap dari kebiasaan praktik selama ini adalah kemalasan, khususnya ketua majelis ketika berhadapan dengan perkara yang berpotensi diajukan upaya hukum. Salah satu alasannya adalah akan ada waktu dan perhatian yang ekstra dicurahkan untuk perkara tersebut. Misalnya memeriksa lebih detail berita acara, memastikan tidak ada cacat dalam putusan, baik karena formatnya, kekeliruan dalam pengetikan atau substansi pertimbangan hukum, dan lain sebagainya. Hal semacam ini menurut penulis sesungguhnya tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran. Bukankah sudah kewajiban majelis hakim dan pejabat lain yang terkait, membuat suatu manajemen kerja yang baik untuk berusaha memastikan bahwa setiap produk pengadilan, berada dalam kualitasnya yang terbaik. Tidak hanya untuk perkara yang diajukan upaya hukum, tetapi untuk semua perkara yang ditangani. Semuanya harus diselesaikan dengan baik. Penulis berpendapat kekhawatiran ini tidak masuk akal. Mentalitas seperti ini harus segera diubah dan tidak boleh dibiarkan berkembang.

Apa yang penulis uraikan di atas adalah beberapa hal yang telah mengakar kuat dalam pikiran sebagian hakim. Membuat dirinya terbelenggu dan tidak bebas lagi menentukan apa yang adil. Sebagian hakim sepertinya terjebak pada suatu rutinitas yang membuat sensitifitasnya berkurang dalam mempertimbangkan keadilan. Masalah rutinitas semacam ini disebut oleh Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008, Bagir Manan, dengan istilah lack of sence of justice. Salah satu dari 10 masalah yang dihadapi peradilan saat ini. [4]

 

Data Pemidanaan

Penulis berpendapat perlu dibuat sebuah sistem yang membuat hakim tidak tergantung kepada tuntutan pidana dalam penjatuhan pidana. Selama ini, sistem administrasi perkara di pengadilan negeri telah menyediakan data pemidanaan, namun dalam bentuk yang tidak mudah dipergunakan oleh hakim. Di dalam buku register, atau dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), data yang tersedia masih harus diolah, agar bisa menjawab pertanyaan para hakim seperti misalnya ; berapa lama rata-rata pidana penjara yang dijatuhkan untuk perkara perjudian di Pengadilan Negeri Situbondo?

Jika ingin mendapatkan informasi tentang pemidanaan, hakim masih harus melakukan riset sendiri. Mengumpulkan data pemidanaan untuk berbagai jenis perkara pidana, kemudian mengolah data sedemikian rupa sehingga didapatkan pola pemidanaan dalam kurun waktu tertentu. Kebanyakan hakim yang tidak melakukan riset seperti ini, hanya mencari tahu dari rekan dalam satu majelis yang sudah lebih dahulu bertugas di tempat tersebut. Inilah salah satu hal yang menyebabkan angka yang tertera pada surat tuntutan, tentang penjatuhan pidana, dianggap paling mudah untuk dijadikan patokan bagi para hakim dalam menjatuhkan pidana, karena sebagaimana yang telah disinggung di atas, selama ini tidak ada informasi siap pakai yang dapat digunakan sebagai pedoman, yang disediakan secara reguler, baik oleh internal lembaga pengadilan atau dari luar pengadilan.

Kita bisa mengambil contoh apa yang dilakukan oleh lembaga yang bernama Sentencing Commision di Amerika Serikat. United States Sentencing Commission dibentuk oleh Kongres pada tahun 1984 sebagai bentuk respon dari dua persoalan penting dalam peradilan di negara itu, yakni disparitas pemidanaan dan adanya kehendak yang kuat untuk membangun pemidanaan yang proporsional dan transparan. Komisi ini secara reguler ditugaskan untuk menyusun kebijakan dan penerapan melalui dua cara, yakni pertama ;  mempublikasikan (dan secara rutin memperbaiki) pedoman pemidanaan (sentencing guidelines) bagi pengadilan federal dan kedua ; membuat laporan kepada Kongres yang berisi tentang rekomendasi perubahan undang-undang federal yang ada kaitannya dengan pemidanaan.[5]

       Sentencing Commision yang ada di negara-negara bagian Amerika Serikat juga memiliki tugas yang tidak jauh berbeda. Seperti misalnya di negara bagian Massachusetts, memiliki tugas memformulasikan kebijakan pemidanaan, mengembangkan pedoman pemidanaan yang sistematis dan mengintegrasikan sanksi-sanksi pidana menengah (intermediate sanctions) ke dalam pedoman pemidanaan.[6]

Apa yang dilakukan komisi yang bekerja sama dengan lembaga peradilan dan pembuat undang-undang ini, mampu memberikan gambaran bagaimana kecenderungan pemidanaan yang dijatuhkan oleh para hakim dan sekaligus menyediakan pedoman pemidanaan sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang berlaku di negara tersebut. Data yang dipublikasikan ini tidak hanya bermanfaat bagi para hakim, tapi juga bagi bagi masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi peradilan.

Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) ada pasal khusus yang mengatur tentang Pedoman Pemidanaan yang berisi tentang hal-hal yang wajib dipertimbangkan hakim sebelum menjatuhkan pidana, seperti yang diatur dalam pasal 55 ayat (1) dan (2) berikut ini :

(1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan :

  1. kesalahan pembuat tindak pidana;
  2. motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
  3. sikap batin pembuat tindak pidana;
  4. apakah tindak pidana dilakukan dengan berencana;
  5. cara melakukan tindak pidana;
  6. sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana;
  7. riwayat hidup dan keadaan sosial dan ekonomi pembuat tindak pidana;
  8. pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana;
  9. pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban;
  10. pemaafan dari korban dan/atau keluarganya; dan/atau
  11. pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan.

(2) Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Pedoman pemidanaan sebagaimana yang dirumuskan dalam Rancangan KUHP di atas, perlu dilengkapi juga dengan data pemidanaan yang lain seperti berapa lama rata-rata pidana penjara yang dijatuhkan kepada terpidana dalam berbagai kasus, lengkap dengan variabel-variabelnya.

Penggunaan pedoman pemidanaan sebagai bagian dari sistem pemidanaan, menurut penulis menjadi salah satu pilihan untuk menghindari terjadinya disparitas yang terlalu tinggi antara beberapa putusan perkara sejenis yang variabel-variabel di dalamnya relatif sama. Selain itu, dengan diterapkannya pedoman pemidanaan ini, argumentasi putusan-putusan pemidanaan akan menjadi lebih kuat.

 

Penutup

Jika pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, yakni setengah atau dua pertiga dari tuntutan penuntut umum dianggap adil, setelah mempertimbangkan berbagai variabel seperti berat ringan kesalahannya, nilai kerugian atau akibat yang ditimbulkan pada korban, cara terdakwa melakukan perbuatannya, sikap terdakwa setelah melakukan tindak pidana atau sikap terdakwa selama persidangan, dan lain sebagainya, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun, jika penjatuhan pidana didasarkan semata-mata pada perhitungan matematis minimal setengah, dua pertiga, atau sama dengan tuntutan yang diajukan untuk menghindari adanya upaya hukum atau menghindari kekhawatiran-kekhawatiran yang tidak sepatutnya muncul, maka praktik tersebut sudah melenceng dari kewajiban hakim dalam memutus perkara. Bisa dikatakan bahwa dalam situasi seperti itu, hakim tidak bersungguh-sungguh dalam mengadili suatu perkara.

Disamping itu, diperlukan data pemidanaan di setiap wilayah hukum pengadilan negeri atau pengadilan tinggi yang memudahkan hakim menemukan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat yang sesungguhnya telah berhasil digali dan disajikan oleh para hakim yang lebih dahulu bertugas di wilayah hukum pengadilan tersebut. Dengan demikian, lama kelamaan ketergantungan kepada isi surat tuntutan pidana akan hilang, dan para hakim lebih leluasa menjatuhkan putusan pemidanaan yang dipandang adil.

 

Situbondo, 7 Desember 2015

[1] Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Redika Aditama, Bandung, 2003, h.42

[2] Jumlah maksimum denda di dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat (1) dan (2), 303 bis ayat (1) dan ayat (2), berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP telah diubah, yakni dilipatgandakan menjadi 1000 (seribu) kali.

[3] M. Yahya Harahap, SH, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, 2002, h. 354

[4] http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt537ddbba678b8/ini-10-masalah-peradilan-indonesia-versi-bagir-manan

[5]http://www.ussc.gov/sites/default/files/pdf/research-and-publications/research-projects-and-surveys/miscellaneous/201510_fed-sentencing-basics.pdf

[6] http://www.mass.gov/courts/court-info/trial-court/sent-commission/

17
Apr
18

MENJATUHKAN PIDANA PENJARA LEBIH SINGKAT DARI MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA

PENDAHULUAN

Sebagian hakim saat ini berpendapat bahwa penjatuhan pidana harus mempertimbangkan masa penahanan terdakwa, yakni tidak boleh kurang atau minimal sama dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Hal tersebut akhirnya membawa implikasi masa penahanan menjadi penentu berat ringan pidana yang akan dijatuhkan, termasuk berpengaruh kepada pilihan jenis pidana yang akan dijatuhkan.

Masa penahanan seolah-olah menjadi patokan utama dalam mempertimbangkan penjatuhan pidana penjara. Sanksi pidana yang termuat dalam ketentuan pidana yang memiliki batas minimum dan maksimum atau batas maksimum tertentu, yang seharusnya menjadi pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan pidana, tergantikan oleh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Paradigma ini membuat sebagian hakim menjadi tidak bebas lagi dalam menjatuhkan pidana yang dianggapnya adil setelah mempertimbangkan berat ringan kesalahan atau akibat dari tindak pidana atau sifat kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa. Selain itu, jika menggunakan keadaan terdakwa yang berada dalam tahanan dan menggunakan masa penahanan sebagai patokan dalam menjatuhkan pidana, maka pilihan jenis pidana dalam putusan pemidanaan menjadi semakin berkurang

PERMASALAHAN

Dari uraian pendahuluan di atas, penulis mengemukakan beberapa permasalahan yakni sebagai berikut :

  1. Apa yang dimaksud dengan penahanan?
  2. Apakah masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dapat dianggap sebagai batas minimal pidana yang harus dijatuhkan?
  3. Apakah hakim dapat menjatuhkan pidana penjara lebih singkat dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa?

PEMBAHASAN

Ad. 1 Penahanan

Pasal 1 angka 21 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi, “penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

Selain yang diatur dalam ketentuan-ketentuan tindak pidana khusus, secara umum, KUHAP mengatur tentang penahanan ini dalam BAB V bagian kedua, mulai dari pasal 20 sampai dengan pasal 31.  Tindakan penahanan merupakan kewenangan yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum dan hakim dalam setiap tahanapan pemeriksaan dengan dua syarat yakni :

Pertama ; adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya (pasal 21 ayat 1) dan Kedua ; hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal a. tindak tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih ; b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086). (pasal 21 ayat 4)

Jenis-jenis pehananan dan pelaksanaannya diatur dalam pasal 22 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP. Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan, untuk menghindari segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Sedangkan penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.

Pengaturan tentang penahanan sebagaimana diuraikan dalam pasal 20 sampai dengan 31 KUHAP bertujuan untuk melancarkan proses pemeriksaan perkara dan menghindarkan sistem peradilan pidana yang berjalan dari resiko seperti ; tersangka atau terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Di bagian lain, pengaturan tentang penahanan juga muncul dalam hal majelis hakim telah menjatuhkan putusan, sebagaimana diatur dalam pasal 191 dan 193 KUHAP yakni :

Pasal 191 :

(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga kecuali karena ada alasan lain yang sah, terdakwa perlu ditahan.

Pasal 193 :

(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.

(2) a. Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan,dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu.

  1. Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusannya, dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, apabila terdapat alasan cukup untuk itu.

penjelasan pasal 193 ayat (2) huruf a sebagai berikut : perintah penahanan terdakwa yang dimaksud adalah bilamana hakim pengadilan tingkat pertama yang memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan tersebut karena dikhawatirkan bahwa selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana lagi.

Berdasarkan tinjauan normatif sebagaimana diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tindakan penahanan yang dilakukan kepada tersangka atau terdakwa, erat kaitannya dengan kebutuhan pemeriksaan di tiap tahapan pemeriksaan perkara untuk menghilangkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Ad. 2 Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dianggap sebagai batas minimal pidana yang harus dijatuhkan.

Sebagian hakim berpendapat bahwa dalam menjatuhkan pidana, harus mempertimbangkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa. Pemidanaan tidak boleh kurang dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa.

Pada dasarnya, hakim memiliki kebebasan menjatuhkan pidana sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan pidana suatu undang-undang. Menempatkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebagai patokan minimal pemidanaan sama dengan membatasi kewenangan hakim dalam menjatuhkan pidana sesuai ketentuan pidana dalam perundang-undangan dan rasa keadilan.

Penahanan adalah upaya paksa yang dikenakan kepada tersangka atau terdakwa karena adanya hal-hal yang menurut pertimbangan subjektif pejabat di setiap tingkat pemeriksaan dalam sistem peradilan pidana, yang jika tidak digunakan, bisa menyulitkan proses peradilan. Dari sudut pandang berat ringan pidana yang akan dijatuhkan, tindakan dan lamanya masa penahanan sama sekali tidak berpengaruh terhadap putusan pemidanaan yang merupakan salah satu ujung dari proses peradilan pidana, selain putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum. Namun demikian, lamanya masa penahanan berpengaruh terhadap masa menjalani pidana yang harus dijalani Terdakwa, karena masa penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Masa penahanan yang diperhitungkan sebagai pengurangan dari pidana yang dijatuhkan diatur dalam pasal 22 ayat (5) KUHAP. Setiap jenis penahanan memiliki perhitungan sendiri. Untuk penahanan kota, hanya seperlima dari seluruh masa penahanan yang diperhitungkan sebagai pengurangan dari pidana yang dijatuhkan. Sedangkan penahanan rumah, diperhitungkan sepertiganya.

Pola pikir menjatuhkan pidana minimal sama dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, berpotensi memunculkan ketidakadilan. Kita mencoba memahaminya dengan contoh perbandingan kasus :

Contoh pertama :

Kasus I : A memukul B. A didakwa melakukan penganiayaan, melanggar pasal 351. Selama proses peradilan (penyidikan, penuntutan, persidangan) A ditahan selama 2 bulan.

Kasus II : C memukul D. C Didakwa melakukan penganiayaan, melanggar pasal 351. Selama proses peradilan (penyidikan, penuntutan, persidangan) C ditahan selama 3 bulan dan 15 hari.

Variabel kasus I dan II sebagai berikut : korban dalam dua kasus tersebut mengalami luka yang tingkat keseriusannya sama, misalnya memar di bagian tubuh yang tidak vital. Antara Terdakwa dan korban sudah berdamai.

Jika mengikuti pemikiran bahwa putusan pemidanaan minimal sama dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, maka A akan dijatuhi pidana penjara 2 bulan dan C dijatuhi pidana penjara 3 bulan dan 15 hari. Maka terjadi disparitas pemidanaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam dua kasus tersebut di atas.

Contoh kedua :

Kasus I : A memukul B. A didakwa melakukan penganiayaan, melanggar pasal 351. Selama proses peradilan (penyidikan, penuntutan, persidangan) A tidak ditahan.

Kasus II : C memukul D. C Didakwa melakukan penganiayaan, melanggar pasal 351. Selama proses peradilan (penyidikan, penuntutan, persidangan) C ditahan selama 3 bulan.

Variabel kasus I dan II sebagai berikut : Tingkat kesalahan terdakwa di kasus I lebih berat daripada kasus II. Korban dalam kasus I mengalami luka yang lebih serius dibandingkan kasus II. Di kasus I, Terdakwa tidak mau meminta maaf, sehingga antara korban dengan terdakwa tidak ada perdamaian. Terdakwa dalam kasus II meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan. Di antara mereka sudah terjadi perdamaian.

Jika mengikuti pemikiran bahwa putusan pemidanaan minimal sama dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, maka di kasus I, yang sesungguhnya tingkat kesalahan terdakwa lebih berat, hakim memiliki keleluasaan lebih besar untuk menjatuhan pidana dibandingkan di kasus II yang justru tingkat kesalahan terdakwa lebih ringan. Sungguh tidak adil jika hakim hanya bisa memilih menjatuhkan pidana kepada Terdakwa di kasus II dengan pidana penjara selama minimal 3 bulan (sama dengan masa tahanan yang telah dijalaninya). Sedangkan di kasus II, hakim punya pilihan lebih leluasa, menjatuhkan pidana penjara minimal 1 hari, karena terdakwa tidak ditahan.

Penulis juga menangkap kekhawatiran dari sebagian hakim bahwa masa penahanan yang melebihi dari pidana yang dijatuhkan akan dipersoalkan secara hukum oleh terdakwa. Mengenai hal ini, penulis menduga, salah satu alasan munculnya kekhawatiran itu adalah kesalahan menafsirkan pasal 95 ayat (2) KUHAP beserta penjelasannya.

Pasal 95 KUHAP selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.

(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.

(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.

Penjelasan pasal 95 ayat (1) : Yang dimaksud dengan “kerugian karena dikenakan tindakan lain” ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum. Termasuk penahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan.

 

Mencermati penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP di atas, menurut pendapat penulis, yang dimaksud frasa “…termasuk penahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama daripada lamanya pidana yang dijatuhkan” adalah keadaan di mana lamanya terdakwa menjalani pidana, setelah dikurangkan dari masa penangkapan dan/ atau penahanan yang diatur dalam pasal 22 ayat 4 KUHAP, ternyata lebih lama dari yang seharusnya dijalani sesuai dengan pidana yang dijatuhkan dalam putusan. Penahanan tanpa alasan yang dimaksud penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP tersebut bukanlah masa penahanan yang dijalani selama proses peradilan mulai dari penyidikan, penuntutan dan persidangan yang ternyata lebih lama dari pidana yang dijatuhkan. Jika yang dimaksud adalah masa penahanan keseluruhan, maka sebagaimana yang telah disinggung dalam uraian di atas, masa penahanan sejak proses penyidikan, penuntutan dan persidangan dianggap sebagai minimal pidana penjara yang harus dijatuhkan. Hal ini tidak sesuai dengan konsep pemidanaan yang kita anut.

Jika seorang terpidana ditahan (menjalani pidana) lebih lama dari pidana yang dijatuhkan kepadanya, maka sesuai dengan ketentuan pasal 95 ayat (3) dan (4) KUHAP, dia berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian ke pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara tersebut dan nantinya hakim yang ditunjuk sebisa mungkin adalah yang mengadili perkara perkara pidana yang bersangkutan.

 

Ad. 3 Menjatuhkan pidana penjara lebih singkat dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa

          Di awal telah dijelaskan bahwa tindakan penahanan terhadap tersangka/terdakwa tidak terkait atau berpengaruh terhadap berat ringan penjatuhan pidana dalam putusan pemidanaan yang merupakan salah satu ujung dari proses peradilan pidana, melainkan hanya diperhitungkan sebagai pengurangan masa menjalani pidana. Jadi, sekalipun pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim lebih singkat dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, tidak menjadi masalah secara hukum.

Apakah jika pidana penjara yang dijatuhkan lebih singkat dari masa penahanan, maka sisa penahanan tersebut menjadi tidak sah? Tidak, sepanjang penahanan yang dilakukan sejak proses penyidikan hingga persidangan telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang.

Kita bisa membandingkan dengan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum. Jika terdakwa yang pernah atau sedang dalam tahanan, kemudian diputus bebas dari segala dakwaan atau lepas dari segala tuntutan hukum, penahanan yang telah dijalani itu tetap sah. Asalkan dalam putusan dicantumkan amar tentang pembebasan dirinya segera setelah putusan diucapkan, kecuali ada alasan yang sah, terdakwa perlu ditahan (pasal 191 ayat (3) KUHAP). Bisa juga dibandingkan dengan penjatuhan pidana bersyarat, yakni pidana penjara yang tidak perlu dijalani dengan memberikan masa percobaan selama waktu tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 14a KUHP kepada terdakwa yang sebelumnya ditahan. Untuk menjalanan pidana bersyarat, maka ia harus dibebaskan terlebih dahulu dari tahanan. Apakah dalam kondisi ini masa penahanan yang telah dijalani terdakwa menjadi tidak sah? Tentu tidak.

Terdakwa yang dijatuhi pidana penjara lebih singkat dari masa penahanan yang telah dijalaninya, maka ia harus segera dibebaskan dari tahanan, karena tidak ada lagi alasan untuk menahan terdakwa. Dasarnya adalah pasal 193  ayat (2) huruf b KUHAP yang berbunyi “dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhan putusannya, dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, apabila terdapat alasan cukup untuk itu.

Pendapat M. Yahya Harahap sejalan dengan ini. Misalnya, terdakwa sejak dari taraf penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, putusan pidana yang dijatuhkan persis 6 bulan atau 5 bulan. Dalam putusan yang seperti ini, adalah logis jika putusan pemidanaan sekaligus dibarengi dengan perintah membebaskan terdakwa dari tahanan. Perintah pembebasan dalam putusan yang seperti ini benar-benar didasarkan pada alasan yang cukup dan masuk akal.[1]

Dalam praktik, hakim menetapkan membebaskan terdakwa dari tahanan jika masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ternyata telah melebihi dari pidana yang dijatuhkan. Hal tersebut bisa diperhatikan dalam pertimbangan beberapa putusan pengadilan yang penulis himpun di bawah ini :

  1. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 53/Pid/2014/PT.KDI tanggal 21 Juli 2014 atas nama Terdakwa Andika alias Andi bin Muh. Guntur. Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh Penyidik, Penuntut Umum, Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 13 Januari 2014 sampai dengan tanggal 21 Juli 2014.

 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menjatuhkan putusan sebagai berikut :

MENGADILI:

  • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut.
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari, tanggal 04 Juni 2014 Nomor:63/Pid.B/2014/PN.Kdi. sekedar mengenai kwalifikasi dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
  • Menyatakan Terdakwa Andika Alias Andi Bin Muh. Guntur Jaelani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama”
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 20 (dua puluh) hari.
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari tersebut untuk selebihnya.
  • Memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Kendari.
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan di tingkat banding sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).

Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari tahanan dengan pertimbangan sebagai berikut : “Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena masa penahanan Terdakwa pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) telah melebihi dari sanksi pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Banding, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, setelah putusan pada tingkat banding ini dijatuhkan terdapat cukup alasan untuk menetapkan agar terhadap diri Terdakwa segera dibebaskan dari status tahanan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Kendari.”

  1. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 08/Pid.B/2009/PT.BTN tanggal 27 Januari 2009 atas nama Terdakwa Djeni Djuwaeni bin H. Pudel. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 378 KUHP. Oleh Penuntut Umum dan Hakim Pengadilan Negeri, Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara sejak tanggal 7 agustus 2008 sampai dengan 5 Nopember 2008. Dengan jenis penahanan kota sejak tanggal 6 Nopember 2008 sampai dengan 2 Desember 2008 dan oleh Hakim Pengadilan Tinggi, Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Kota sejak tanggal 3 Desember 2008 sampai dengan tanggal 27 Januari 2009.

 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan putusan sebagai berikut :

MENGADILI:

  • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 02 Desember 2008, Nomor 694/Pid.B/2008/PN. Srg, yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai amar putusan, sehingga amar putusan selengapnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Menyatakan Terdakwa H. Djeni Djuweni bin H. Pudel tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;
  2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 7 (tujuh) hari;
  3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dan seperlimanya dari pidana yang dijatuhkan padanya;
  4. Memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari Tahanan Kota;
  5. Memerintahkan agar barang bukti berupa …dst.

 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan kota dengan pertimbangan sebagai berikut : “Menimbang, bahwa oleh karena masa penahanan Rutan dan penahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa, telah melampaui lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, maka pengadilan tingkat banding akan memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan kota yang dijalaninya”;

 

  1. Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 138/Pid.Sus/2015/PN.Jbm tanggal 4 Juni 2015 atas nama Terdakwa Beni Julianto bin Ismail. Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Drt Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 335 ayat (2) ke 1 KUHP. Oleh Penuntut Umum dan Hakim Pengadilan Negeri, Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah sejak tanggal 11 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 4 Juni 2015.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan putusan sebagai berikut :

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa Beni Julianto Bin Ismail , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam ;
  2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan agar terdakwa dibebaskan dari Tahanan Rumah
  5. Menetapkan barang bukti berupa :
  6. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi dengan gagang plastik, pada gagang di ikat tali warna merah dengan sarung plastik warna hitam yang dibungkus plastik bening, dengan ukuran kurang lebih 1 (satu) meter
  7. 1 (satu) batang gagang payung terbuat dari logam campuran warna putih, panjang kurang lebih 1 (satu) meter.

Dirampas untuk dimusnahkan;

  1. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).

 

Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan rumah dengan pertimbangan sebagai berikut : “menimbang, bahwa oleh karena masa penahanan Terdakwa dalam tahanan rumah lebih lama dari pidana yang akan dijatuhkan, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari tahanan rumah”

 

  1. Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 147/Pid.B/2015/PN.Tbt tanggal 18 Juni 2015 atas nama Terdakwa Burhan Hasibuan alias Duan. Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Oleh Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim Pengadilan Negeri, Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Kota sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 18 Juni 2015.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan putusan sebagai berikut :

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa Burhan Hasibuan alias Duan teah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan”.
  2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  4. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
  5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).

 

Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan rumah dengan pertimbangan sebagai berikut : “menimbang, bahwa oleh karena masa penahanan Terdakwa dalam tahanan rumah lebih lama dari pidana yang akan dijatuhkan, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari tahanan rumah”

 

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) telah menyusun template putusan pidana yang secara resmi telah diberlakukan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 44/KMA/SK/III/2014 tentang Pemberlakuan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum. Contoh pertimbangan yang disusun dalam hal terdakwa dibebaskan dari tahanan tidak memuat secara eksplisit kemungkinan terdakwa dijatuhi pidana yang lebih singkat dari masa penahanan yang telah dijalaninya. Pertimbangan dalam template tersebut berbunyi sebagai berikut : “Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa/ Para Terdakwa dijatuhkan pidana yang sama dengan masa penangkapan dan penahanan/ pidana percobaan, maka Terdakwa/ Para Terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; (apabila masa penahanan sama dengan lamanya pidana/apabila dijatuhi pidana percobaan)”

Menurut pendapat penulis, penjatuhan pidana yang kurang dari masa penangkapan dan/ atau masa penahanan, harus ditegaskan tidak menyalahi ketentuan hukum pidana, agar tidak terjadi keragu-raguan dalam penjatuhan pidana. Menggunakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebagai penentu penjatuhan pidana, justru bisa mendistosri pemikiran hakim dalam mempertimbangkan pemidanaan yang adil.

Selanjutnya, penulis menyinggung kembali mengenai pidana bersyarat dalam uraian pembahasan ini. Penjatuhan pidana bersyarat atau pidana percobaan diatur dalam pasal 14 a sampai dengan 14 f KUHP.

Penjatuhan pidana percobaan bagi terdakwa yang sedang atau pernah ditahan juga masih menjadi perdebatan sebagian hakim. Ada yang berpendapat dalam hal terdakwa pernah ditahan atau sedang berada dalam tahanan, pidana percobaan tidak bisa dijatuhkan kepadanya. Ada juga yang berpendapat dalam keadaan demikian, pidana percobaan dapat dijatuhkan. Untuk hal ini, contoh pertimbangan dalam template putusan sebagaimana diuraikan di atas, secara tegas mengakomodir penjatuhan pidana percobaan terhadap terdakwa sedang menjalani masa tahanan.

Bertitik tolak dari uraian di atas, semakin meneguhkan bahwa masa penahanan sesungguhnya tidak boleh dijadikan patokan dalam menjatuhkan pidana. Namun sekaligus perhitungannya tidak boleh dikesampingkan begitu saja, karena terkait perintah yang nantinya dicantumkan dalam amar putusan yakni apakah terdakwa tetap ditahan atau dibebaskan.

Menengok ke belakang, sebelum KUHAP lahir dan saat HIR masih dipergunakan sebagai hukum acara pidana, MA-RI pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1953 yang salah satu bagian (angka 3) memberikan petunjuk sebagai berikut:

“Ternyata bahwa hampir di mana-mana rumah penjara dan rumah tahanan amat penuh orang-orang hukuman dan orang-orang tahanan.

Untuk sekedar meringankan beban dari rumah penjara dan rumah tahanan ini, Mahkamah Agung menganjurkan, kalau ada orang-orang tahanan sudah lama ditahan dan rupa-rupanya hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak akan melebihi waktu yang mereka sudah berada dalam tahanan, supaya mereka dimerdekakan saja. Perintah memerdekakan ini harus diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri, kalau perkaranya belum diputus, dan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, kalau perkaranya sudah diputus dan terhukum atau Jaksa minta banding”[2]

          Frasa “….hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak akan melebihi waktu yang mereka sudah berada dalam tahanan” menurut penulis tidak saja berarti hukuman tersebut kemungkinan akan sama dengan masa penahanan, namun juga bisa kurang dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Untuk keluar dari permasalahan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang saat itu mengalami kelebihan beban (over load), maka Mahkamah Agung menganjurkan agar hakim pengadilan negeri membebaskan terdakwa dari tahanan.

Meskipun konteksnya agak berbeda, namun spirit yang tertangkap dari anjuran tersebut di atas, dikaitkan dengan pemidanaan, menurut penulis ada relevansinya dengan pokok bahasan dalam tulisan ini, yakni penjatuhan pidana penjara yang lebih singkat dari masa penahanan bukan tindakan yang salah atau bertentangan dengan hukum.

KESIMPULAN

  1. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
  2. Masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan bukan batas minimal penjatuhan pidana penjara. Tindakan penahanan terhadap tersangka/terdakwa tidak terkait atau berpengaruh terhadap berat ringan penjatuhan pidana dalam putusan pemidanaan yang merupakan salah satu ujung dari proses peradilan pidana, melainkan hanya diperhitungkan sebagai pengurangan masa menjalani pidana.
  3. Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara lebih singkat dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan diikuti dengan perintah agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.

 

DAFTAR PUSTAKA :

  1. Yahya Harahap, S.H., Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali), Sinar Grafika, 2002.
  2. Soenarto Soerodibroto, S.H., KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, Rajagrafindo, Jakarta, Edisi kelima, 2003.

Himpunan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Tahun 1951-2005, MA-RI, 2005.

[1] M. Yahya Harahap, S.H., Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali), Sinar Grafika, Jakarta, hal. 356

[2] Himpunan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Peraturan Mahkamah Agung (PERMA Republik Indonesia Tahun 1951-2005, MA-RI, 2005, hal. 17

21
Nov
15

WISATA SYARIAH

Saya tertarik dengan informasi di facebook tentang ide pembangunan wisata syariah di Bali. Karena belum paham asal muasalnya, saya mencoba menelusuri pemberitaan di media lain. Dan setelah membaca informasi dari beberapa sumber, sepertinya ada kaitannya dengan pernyataan Muliaman D. Hadad Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat melantik kepengurusan MES Bali, selain itu ada juga pernyataan Dadang Hermawan (Ketua MES) Bali, serta keterangan dari Kasubdit Korporasi Direktorat MICE dan Minat Khusus Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Taufik Nurhidayat yang mengatakan, 13 provinsi yang sudah siap mengembangkan wisata syariah yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Bali.

http://www.antarabali.com/berita/81525/mes-ingin-dongkrak-wisata-syariah-di-bali, http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/15/11/16/nxwop1346-bali-ingin-garap-wisata-desa-syariah, http://nasional.sindonews.com/read/994208/162/13-provinsi-siap-jadi-tujuan-wisata-syariah-1430102126.

Pak Muliaman mengharapkan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Bali ikut berkontribusi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Pulau Dewata. Salah satunya melalui potensi wisata syariah, mengingat Bali dikenal sebagai tujuan wisata dunia. Beliau juga mengatakan bahwa Bali cocok untuk mengembangkan hal tersebut karena ada tujuh juta wisatawan domestik datang ke Bali disamping tiga juta orang asing. Mungkin saja ada pengusaha yang mempunyai ide bersama pemerintah daerah untuk memperkenalkan wisata syariah. Dikatakan juga bahwa banyak wisatawan yang menginginkan pelayanan secara islami atau secara syariah sesuai keyakinan yang mereka anut saat berwisata.

PERISTILAHAN
Apa itu wisata syariah? Dari apa yang saya baca, masih menurut pendapat Pak Muliaman D Hadad, adalah pariwisata yang berbasis islami. Dengan mengambil contoh negara Korea Selatan dan Jepang yang memperkenalkan potensi ekonomi seperti busana, kesehatan, tempat hiburan dan kuliner yang berbasis Islami. Yang menarik kemudian adalah pernyataan beliau bahwa dalam hal ini, kita tidak sedang berbicara agama, tetapi ekonomi. Dan tidak ada maksud lain selain bisnis. Sampai di sini, saya berpendapat bahwa Pak Muliaman tidak konsisten dan sepertinya malu-malu ingin memperkenalkan lebih jauh dunia Islam kepada pelancong yang datang ke Bali. Entah itu kepada orang asing atau mereka yang non muslim yang ada diantara tujuh juta wisatawan domestik yang datang tiap tahun.

Jadi, menanggapi pendapat Pak Muliaman, yang mengatakan ini bukan soal agama, ya saya pikir perlu dipertanyakan. Bagaimana mungkin kita tidak bicara agama sedangkan jelas apa yang disebut syariah itu adalah istilah dalam agama Islam? Saya pikir tidak perlulah Pak Muliaman bersikap seperti itu. Kita ini sesungguhnya bangsa yang terbuka dan memang harus terbiasa terbuka dalam perbedaan.

Intinya, membicarakan wisata syariah, tidak mungkin tidak membicarakan konsep agama Islam. Bagaimana budaya masyarakat Islam? Bagaimana perkembangan Islam di Bali?, bagaimana mereka membina hubungan antar sesama manusia berdasarkan ajaran agamanya?  Bagaimana cara berpakaian orang yang menganut agama Islam? Bagaimana orang Islam memasak makanannya? Kalau tentang kesehatan, bagaimana ilmu kesehatan orang Islam? Dan seterusnya.Bagaimana bisa tidak bicara agama.Bagaimana mungkin membangun wisata syariah tanpa memahami konsep-konsep agama Islam?

Pengusaha yang beragama Hindu sekalipun memang harus bisa menangkap peluang itu. Sama seperti apa yang terjadi beberapa waktu yang lalu di suatu daerah di Bali, pemilik tempat usaha yang beragama Islam menyewa orang Bali untuk melakukan ritual menghaturkan canang sari (sarana untuk pemujaan kepada Ida Sang Hyang Widhi) di pelangkiran yang dipasang di salah satu sudut tempat usaha itu. Apakah hal semacam ini dibolehkan dalam agama Islam, saya tidak tahu. Tapi jelas ini adalah cara untuk menarik minat konsumen. Orang Bali juga seharusnya bisa mempekerjakan saudaranya yang Muslim untuk memotong ayam atau hewan lainnya yang digunakan untuk bahan makanan yang mereka jual. Bila perlu daftarkanlah produk yang dijual ke MUI untuk mendapatkan sertipikat halal agar konsumen yang beragama Islam tidak ragu membeli. Dari sisi ini, memang benar ini bisnis.

Lain lagi pendapat Pak Taufik, menurut beliau, wisata syariah lebih memberikan ketenangan kepada wisatawan muslim maupun nonmuslim karena lebih aman dan nyaman terutama bagi mereka yang membawa keluarga. ”Mereka tidak merasa terganggu oleh wisatawan lain yang sedang minum-minum misalnya. Wisata syariah adalah wisata yang di dalamnya berasal dari alam, budaya, ataupun buatan yang dibingkai dengan nilai-nilai Islam.

Bertitik tolak dari penjelasan Pak Taufik, jika yang dimaksud adalah menyediakan fasilitas, akomodasi yang nyaman bagi pelancong yang beragama Islam sehingga disesuaikan dengan tata cara hidup mereka sebagai penganut agama Islam, maka itu tidak masalah. Masjid, rumah makan yang memiliki sertifikat halal, bertebaran di Bali. Kalau soal memastikan tidak ada gangguan dari wisatawan yang sedang minum-minum misalnya, sangat mudah melakukannya, yaitu jangan pergi ke tempat mereka meminum minuman beralkohol. Sekalipun belum tentu juga mereka yang sedang minum-minum itu akan mengganggu. Lagipula, tidak mungkin wisatawan yang Islami pergi ke Pub atau Bar yang notabene tempat bagi turis yang ingin minum dan menikmati hiburan di sana. Jika misalnya ada pemabuk yang menganggu wisatawan Muslim yang sedang menikmati pantai milik Publik di Kuta, tinggal lapor polisi. Dan perlindungan standar seperti itu bukan hanya untuk kaum Muslim, tapi semua orang, bahkan turis yang tidak beragama sekalipun, jika diganggu, maka harus dilindungi.

BISNIS PARIWISATA

Lalu pertanyaannya, apakah tidak boleh penduduk Islam di Bali mengembangkan perekonomian dan bisnis yang sesuai dengan agama yang dianutnya? boleh! Dan sudah berjalan. Bank syariah ada di Bali. Penduduk muslim di Bali yang berbisnis, misalnya di bidang kuliner, menggunakan tata cara yang sesuai dengan agama mereka dalam memproduksi dan memasarkan. Setidaknya itu bisa dilihat dari stiker Halal di produk makanan atau di tempat usahanya stiker itu membuat saya berasumsi bahwa mereka mengolah, memasarkan produknya sudah sesuai dengan ajaran Islam. Itu hal yang paling mudah untuk mengetahui bahwa produk mereka halal. Bahkan kita sudah sejak lama terbiasa melihat ada rumah makan dengan papan nama bertuliskan “Warung Muslim”

Sekarang begini, terkait dengan pariwisata, jutaan wisatawan yang datang ke Bali, latar belakangnya beragam. Agamanya, sukunya, pandangan politiknya, warna kulitnya dan sebagainya. Kenapa Bali itu menarik? Karena keindahan alamnya, budayanya yang sebagian besar dipengaruhi oleh praktik agama purbanya, praktik agama Siwa-Budha atau Hindu baik yang lahir di India atau berkembang di Jawa. Selain itu adat istiadatnya juga memberikan karakter kuat. Di Pulau kecil yang berpenduduk beberapa juta orang inilah berbagai agama hidup dengan semarak karena konsep dalam agama Hindu yang toleran. Masyarakatnya toleran. Lembaga adat dan hukum-hukumnya juga hidup dan berkembang dengan baik. Di pulau yang kecil inilah, saudara-saudara saya dari berbagai agama dan etnis, atau mereka yang nama agamanya belum diketahui, belum didata oleh pemerintah, bisa hidup berdampingan mencari penghidupan. Apa yang ada di Bali yang selama ini ‘dijual’ adalah, budaya dan tradisi yang bernafaskan agama sebagaimana yang saya uraikan di atas itu. 

Soal bisnis secara umum. Saya berikan contoh. Di Lapangan Puputan Badung, ada keluarga Muslim yang berjualan minuman dan snack tepat di depan penjual sate babi. Saya yang kebetulan pernah makan sate babi di situ, beli minumnya di pedagang yang Muslim di depannya. Saya berkenalan dengan mereka semua. Baik penjual sate babinya atau pedagang minumannya. Anak-anak pedagang muslim ini juga dikenalkan kepada saya oleh orang tuanya yang ramah, mereka anak-anak manis dan yang sopan. Atau contoh lain, deretan toko di jalan Sulawesi Denpasar, di sana banyak saudara-saudara saya umat Muslim entah itu keturunan India atau Arab berjualan kain kebaya atau kain yang digunakan oleh masyarakat Hindu Bali sebagai bahan pakaian ke Pura. Laris manis. Ada peluang ekonomi dari tingginya intensitas upacara agama dan adat di Bali yang bermanfaat bagi kehidupan mereka.

Sekalipun ada sebagian saudara-saudara Muslim kami yang fanatik (kebanyakan para pelancong atau yang baru-baru menetap), tidak mau berbelanja di toko yang pemiliknya bukan Muslim (sekalipun bukan berjualan makanan hasil olahan sendiri dan tidak ada stiker halalnya), tapi itu tidak mempengaruhi pola pikir sebagian besar masyarakat Bali yang memang tidak terbiasa membeda-bedakan perlakuan hanya berdasarkan identitas seperti agama. Memang harus diakui, sekarang mulai muncul reaksi dari sebagian masyarakat terhadap sikap fanatik sempit itu. Mereka khawatir kekuatan ekonomi masyarakat Hindu di Bali justru terpuruk. Ada aksi dan reaksi. Hukum sebab akibat ini memang membuat banyak persoalan yang sebenarnya awalnya sederhana, menjadi rumit. Dan mudah-mudahan fenomena ini disadari oleh semua pihak dan semuanya segera menata kembali pola pikir yang berkaitan dengan hubungan sosial dan ekonomi.

Jadi, pendapat saya pribadi, membangun bisnis wisata itu tidak melulu pikiran kita tertuju kepada uangnya, hasilnya, potensi keuntungan hari ini, tapi juga persoalan membangun image. Wisatawan yang datang ke Bali harus diberi tahu, bahwa beginilah penduduk Bali yang hidup di tanah Bali. Inilah agama, budaya Bali yang membentuk masyarakatnya menjadi seperti kita lihat sampai sekarang. Semua orang dari berbagai negara, agama, suku, hidup berdampingan dengan damai, diberikan perlindungan dan bebas menjalankan keyakinannya.  Anda bisa mendengar adzan berkumandang di Masjid saat Pendeta Hindu di Pura sebelahnya mulai melakukan puja dan membunyikan genta. Anda bisa melihat keunikan Pura Langgar di Bangli. Di Pura yang lain, ada tempat sembahyang untuk yang beragama Budha. Atau bagaimana kehidupan masyarakat Hindu dan Islam di sebuah daerah yang bernama Buda Keling-Karangasem. Mereka hidup damai  selama berabad-abad. Dalam upacara ngaben, tidak jarang nyama selam (sebutan bagi mereka yang beragama Islam) berpartisipasi dengan menyumbangkan kesenian gamelan rudat. Bagaimana sejarah mereka? Bagaimana kehidupan mereka di sana? itulah yang dikemas sebagai paket wisata supaya pelancong tertarik.

Jika kemudian ada yang bertanya, bukankah justru karena Bali itu perekonomiannya bukan hanya dibangun oleh orang Bali yang beragama Hindu, tapi juga oleh orang-orang dari segala penjuru dunia termasuk umat Islam, maka tidak ada salahnya jika menggunakan istilah Islam dalam berbisnis untuk mendapatkan lebih banyak keuntungan? Untuk menjawab ini, saya akan mengajak anda membandingkan dengan daerah lain. Daerah-daerah yang memiliki destinasi wisata yang berhubungan dengan sejarah agama Hindu, Budha atau agama lainnya.

Misalnya apakah karena di Jawa Tengah ada Candi Borobudur yang pernah menjadi salah satu keajaiban dunia (sampai sekarang sih menurut saya masih keajaiban dunia), kemudian perlu dibuat istilah wisata Budhis atau istilah lain yang merujuk kepada agama Buddha untuk Kabupaten tempat Candi Borobudur itu berada yang bertujuan mengambil peluang pasar pemeluk agama Budha di seluruh dunia? Belum pernah saya dengar masyarakat di sana baik yang beragama Budha, Islam atau lainnya mengusulkan begitu. Apa mungkin karena angka pelancong beragama Budha dianggap kecil sehingga peluang untuk mendapatkan uang juga kecil? Saya tidak terlalu paham. Atau contoh lain, apakah karena di daerah Trowulan itu erat kaitannya dengan Kerajaan Majapahit yang merupakan kerajaan besar yang berdiri pada masa-masa penduduk Nusantara sebagian besar memeluk agama Budha, Siwa-Buda atau Hindu, kemudian wilayah itu harus diberi image baru sebagai destinasi wisata Hindu-Budha atau istilah lain yang berhubungan dengan itu? dan karena itu, harus juga dibangun infrastruktur yang sesuai dengan hukum Hindu untuk menarik wisatawan Hindu dari seluruh dunia? saya belum pernah dengar wacana seperti itu dari Pemerintah atau masyarakat lokal di sana. Apakah perlu? Mari didiskusikan juga, supaya pikiran kita terbuka. Supaya kita tahu bagaimana kira-kira pendapat masyarakat Indonesia.

Buat saya sih, yang namanya infrastruktur/ prasarana wisata itu, yang penting ramah untuk semua orang.  Mau sembahyang ada tempatnya, mau beristirahat ada tempatnya, mau makan ada tempatnya, tidak sulit mencari makanan bagi yang Muslim karena makanan mereka harus halal, tidak sulit bagi umat Hindu yang sebagian punya keyakinan tidak boleh makan daging sapi, tidak sulit bagi yang lain sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

Hal lain yang tentu tidak kalah pentingnya bagi saya adalah warisan-warisan dari masa lampau itu bisa bermanfaat bagi masyarakat di masa kini. Dan agar bermanfaat, tentu harus dirawat. Diperkenalkan sejarahnya. Diceritakan terus menerus, supaya kita semua tidak lupa dengan sejarah bangsa kita sendiri.

Kita tidak bisa menyepelekan urusan istilah. Karena sekali lagi bisnis pariwisata erat kaitanya dengan image. Jika ingin membuat istilah untuk bisnis pariwisata di Bali atau di mana saja, supaya terkesan ada unsur agamanya, maka kita juga harus bersedia belajar dari pengalaman Bali. Bahwa paket wisata yang diberi istilah yang diambil dari ajaran-ajaran Hindu, ternyata setelah ‘dijual’ mengalami bias dengan filosofinya. Akibatnya apa? Ada distorsi dalam memahami konsep-konsep agama Hindu. Menghadapi persoalan semacam itu butuh energi yang besar.

Saya tidak ingin terlalu naif mengatakan tidak ada masalah akibat berbedaan-perbedaan atau akibat hal-hal lain sebagai imbas industri pariwisata. Banyak masalah. Namun orang Bali juga dibekali banyak sekali ‘alat’ untuk membantu, sebagai tuntunan untuk menyelesaikan berbagai masalah. Terekam dalam berbagai teks-teks kuno, penuturan-penuturan para tetua, melalui simbol-simbol yang hadir dalam upacara-upacara agama, upacara-upacara adat, melalui karya-karya seni, melalui lukisan-lukisan, patung-patung, atau kebudayaan-kebudayaan fisik lainnya.

Jika ada hal yang ingin diketahui ketika seseorang datang ke Bali untuk berwisata, maka sudah sepatutnya kepada mereka ditunjukkan hal-hal yang telah saya ungkapkan di atas. Daerah lain, boleh menyediakan hal yang lain, dan biarlah semua orang Indonesia di berbagai daerah merasakan manfaat ekonomi dari keragaman budaya yang dimiliki masing-masing.

MEMBANGUN IMAGE DESTINASI WISATA

Ketika saya datang ke Aceh, saya ingin tahu mengapa daerah itu disebut Serambi Mekah. Bagaimana perkembangan agama Islam di sana dan pengaruhnya bagi kehidupan masyarakat? Malah, sebenarnya di daerah inilah yang paling cocok menurut saya dibangun sebagai percontohan apa yang disebut wisata syariah itu (sebagaimana yang telah direncanakan). Kita harus serius membangun kembali image Serambi Mekah, membuat orang penasaran, ingin tahu, ingin datang berbondong-bondong ke sana untuk melihat Serambi Mekah.

Apa yang perlu dilakukan di Aceh, harus segera dilakukan. Masyarakat non muslim yang hidup di sana, mencari penghidupan di tanah Serambi Mekah, sudah sepatutnya membantu membangun daerah itu dengan mempromosikan budaya-budaya lokal, mempromosikan keluhuran nilai-nilai ajaran Islam.

Selain itu, paket-paket perjalanan wisata religi seperti wisata Wali Songo, Wali Lima dan daerah yang terkenal dengan Kota Santri (di Jawa Timur yang saya tahu antara lain Probolinggo, Situbondo, Bondowoso) atau di Jawa Tengah dan Barat yang saya pikir juga bagus potensinya, harus digarap secara serius untuk menjadi destinasi wisata syariah yang dimaksud oleh Pak Muliaman itu dan Pak Taufik. Karena basisnya, yakni hal-hal yang Islami sudah ada.

RESIKO BISNIS PARIWISATA

Ini juga penting. Resiko bisnis. Kita tidak bisa hanya berharap keuntungan tetapi tidak mau menghadapi resikonya. Bisnis pariwisata, sebagaimana juga bisnis-bisnis lainnya, juga memiliki resiko. Kesenjangan dan benturan budaya, tekanan pemodal, dan sebagainya. Tapi itulah tantangan yang harus dihadapi. Bali sampai saat ini masih berusaha bertahan dari segala tantangan itu. Konflik terus terjadi.

Semua orang merasa boleh mencari untung di tanah Bali, semua merasa harus serius berlomba untuk merebut peluang ekonomi, peluang bisnis di Bali. Pendeknya mencari uang. Tetapi pertanyaannya adalah, apakah semuanya bersungguh-sungguh berperan menyelesaikan problem-problem sosial yang muncul di Bali?

Jangan sampai semua orang hanya mau uangnya, tapi masalahnya dibiarkan orang Bali yang mengurus, pontang-panting, jatuh-bangun. Menjaga Budaya dan Agama di Bali konon harus lebih banyak diurus Masyarakat Adat, Orang Hindu Bali, sedangkan potensi ekonominya bisa dinikmati sebesar-besarnya bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia, bahkan seluruh dunia.

PENYEBARAN PEMBANGUNAN PARIWISATA

Karena negara ini negara besar, maka untuk kesejahteraan bersama, bisnis pariwisata harus menyebar. Ketika saya datang ke Aceh, seperti yang saya sebut di atas, saya bisa berwisata melihat sejarah peradaban Islam di sana. Di Kalimantan, saya ingin tahu langsung bagaimana kehidupan Suku Dayak, bagaimana agama mereka, bagaimana caramereka membuat kain-kain bercorak dan berwarna indah?, bagaimana kearifan-kearifan lokal mereka menuntun hidup mereka? Ketika saya datang ke tanah leluhur orang Batak, saya tentu ingin tahu budaya mereka, sejarah agama mereka, keindahan alamnya dan sebagainya. Ketika saya datang ke tanah Bugis, saya ingin tahu sejarah mereka, budaya mereka, para pelaut pemberani, sebagaimana juga orang Madura. Ketika saya datang ke Lombok, saya ingin melihat bagaimana warisan-warisan percampuran budaya Lombok-Bali, bagaimana sinkretisme agama terjadi di sana. Saya ingin mendengar sekali lagi dentuman suara gendang belig yang membangkitkan semangat itu. Ketika saya membayangkan Nusa Tenggara Timur, saya ingin melihat rumah Mbaru Niang di Maggarai yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. Saya ingin melihat Pasola, saya ingin melihat pantai-pantainya yang indah. Saya ingin mendengar nyanyian mereka, ingin mendengar doa-doa mereka. Ketika saya ke Papua, saya ingin melihat budaya orang Papua, bagaimana leluhur mereka mengajari mereka menjaga alam ….dan seterusnya.

Saya yang orang Indonesia, tidak mampu menyebutkan satu persatu daerah Indonesia yang indah dan beragam budayanya dalam tulisan yang singkat ini. Tapi itulah, dagangan kita hari ini. Meskipun banyak orang seringkali seperti alergi menyebut kata dagang. Tetapi semua orang perlu penghidupan, mata pencaharian. Jika memang bisnis pariwisata adalah salah satu sumber penghasilan yang masih menjanjikan, maka negara kita yang kaya agama, suku, budaya,  dan punya slogan Bhineka Tunggal Ika, punya harapan besar untuk tetap hidup di segala zaman. Dengan catatan jika kita mampu menenggangkan rasa, saling menghormati dan saling memahami.

Terakhir, jika memang komunitas MES ini ingin membantu membangun perekonomian Bali lewat pariwisata, maka akan lebih baik jika mereka ikut mempromosikan apa yang dimiliki umat Hindu di Bali, entah itu kearifan ajaran-ajarannya, falsafah hidupnya, agar semakin menarik minat para pelancong. Dengan sikap yang egaliter begitu, maka mereka juga akan mendapatkan manfaat, kepercayaan dari masyarakat Bali atau dari masyarakat daerah lain. MES akan dianggap sebagai organisasi yang membumi tanpa kehilangan karakternya atau akidahnya sebagai Muslim,  mampu bekerjasama dengan siapa saja, di mana saja, membangun perekonomian untuk kesejahteraan bersama. Jika orang Hindu di Bali makin sejahtera, pendapatan mereka semakin meningkat, toh mereka tidak akan membelanjakan uangnya hanya di tempat-tempat saudara seagamanya berjualan. Yang suka makan sate kambing bikinan Pak Haji Saleh, tetap akan ke sana sepanjang kualitas produknya terjaga. Yang ingin makan di warung muslim dekat rumah, mari sudah. Yang sudah terlanjur jatuh cinta dengan produk-produk kebayanya Tasnim, gadis Muslim keturunan India yang berjualan di seputaran jalan Sulawesi, akan tetap pergi ke sana saat membutuhkan bahan kebaya yang baru. Uangnya disimpan di mana? Mereka punya pilihan, menyimpan di Bank konvensional, Koperasi, atau di Bank Syariah, silahkan saja. Mekejang liang. Semua senang. Every body happy!

Salam.

21
Okt
15

Menyelesaikan Masalah

Pengadilan dibekali metodologi untuk menyelesaikan masalah (perkara) yang  diajukan, baik itu perkara perdata, pidana dll. Karena itulah, jika metodologi itu ditaati, maka putusan-putusan yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan.

Metodologi yang dimiliki pengadilan saat hakim-hakim memeriksa perkara, sebenarnya bisa digunakan oleh masyarakat sebagai panduan untuk menyelesaikan masalah mereka yang masih belum tersentuh oleh alat-alat kekuasaan negara dalam menjalankan hukum.

Misalkan begini ; A mengatakan menjual rumah miliknya kepada B seharga Rp200.000.000. Namun B tidak melunasi pembayaran harga rumah itu. B lalu membantah dan mengatakan tidak pernah melakukan kesepakatan dengan A untuk membeli rumah tersebut. A kemudian menanggapi bantahan tersebut dan mengatakan B sudah sepakat membeli rumahnya, bahkan sudah membayar uang muka Rp1.000.000. B menanggapi lagi, ia tidak pernah membayar uang muka.

Nah, dari uraian di atas, awal yang penting adalah ada semacam kesempatan yang diberikan kepada para pihak untuk saling mengungkapkan pernyataan kemudian saling menanggapi. Ketika sudah dianggap cukup, dan persoalan semakin jelas dan titik sengketanya sudah fokus, maka barulah menginjak kepada tahapan berikutnya yakni membuktikan apa yang diungkapkan masing-masing pihak.

Dalam contoh kasus di atas, maka A harus membuktikannya. Karena B dalam posisi yang sulit jika harus membuktikan bahwa dia tidak pernah membuat kesepakatan untuk membeli rumah A. B juga sulit membuktikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pembayaran uang muka. Untuk sederhananya, maka A yang harus membuktikan ada tidaknya kesepakatan dan peristiwa-peristiwa itu.
Pertama-tama, yang dicari terlebih dahulu adalah apakah benar apa yang diungkapkan A? A harus membuktikan apakah dia dan B sepakat melakukan jual beli. Lalu apa yang dipakai A untuk membuktikan? Ya, misalnya dokumen yang berisi tentang kesepakatan jual beli itu dan kwitansi pembayaran uang muka. Intinya, yang perlu dihadirkan oleh A adalah yang bisa membuktikan bahwa dia dan B memang telah saling mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli. Jika A tidak bisa membuktikannya, maka apa yang dia ungkapkan akan dianggap tidak benar. Akhirnya B juga tidak perlu repot, karena apa yang  diungkapkan A ternyata tidak benar.

Lalu bagaimana halnya jika dokumen perjanjian jual beli dan kwitansi pembayaran itu dibantah oleh B. Misalnya B menyatakan bahwa dokumen dan surat-surat itu tidak benar, palsu dan sebagainya. Jika, demikian, maka B harus membuktikan bantahannya itu. Buktikan bahwa bukti-bukti itu tidak benar isinya atau palsu dan sebagainya. Jika tidak bisa membuktikan hal itu, maka bantahannya akan dianggap tidak benar. Sebaliknya, bukti-bukti yang diajukan oleh A dianggap yang benar.

Nah, masalahnya selesai. Menurut hukum, siapa yang benar sudah terungkap. Siapa yang salah juga sudah terungkap. Sekarang tinggal memaksa B  yang tidak melakukan kewajibannya untuk memenuhi kewajibannya itu, B harus mentaati perjanjian itu dan membayar harga rumah. Selanjutnya A akan menyerahkan rumah itu. Selesai. Mudah kan?

Atau kita coba contoh lain yang sedikit lebih rumit. A mengatakan telah meminjamkan uang sejumlah Rp50.000.000 kepada B pada tanggal 1 Mei 2014, dengan kesepakatan, B akan mengembalikannya pada tanggal 1 Juli 2014 sejumlah Rp51.000.000 (Rp1.000.000 adalah bunganya) namun hingga satu tahun berlalu B tidak mengembalikan pinjamannya. B mengatakan bahwa antara A dan dirinya bukan masalah pinjam meminjam uang, melainkan B membantu menginvestasikan uang A dengan perkiraan hasil investasi antara 2 % sampai dengan 5 % perbulan, namun jika investasinya anjlok maka kerugian akan ditanggung A. B menginvestasikan uang A dengan cara membeli sahan perusahaan C dan ternyata saham perusahaan dibeli B dalam kurun waktu dua bulan, harganya anjlok di bursa saham. Karena itulah, B tidak mau mengembalikan uang A dengan perhitungan yang diungkapkan A. A menanggapi bantahan B dan mengatakan bahwa dalam kesepakatan antara dirinya dengan B, jelas yang disepakati adalah pinjam meminjam uang dengan bunga bukan kerjasama investasi.

Dalam jawab menjawab di atas, B telah membenarkan menerima uang dari A, tetapi bukan meminjam dan harus mengembalikan sejumlah yang diungkapkan A. Dalam keadaan seperti ini, A harus membuktikan kesepakatan yang diungkapkannya itu dan B juga harus membuktikan bantahannya bahwa apa yang diperjanjikan sebenarnya adalah kerjasama dalam berinvestasi.

Dalam pembuktian, A menunjukkan bukti kwitansi penyerahan uang  kepada B Rp50.000.000 pada tanggal 1 Mei 2014, dengan keterangan akan dikembalikan pada tanggal 1 Juli 2014. Namun tidak ada perjanjian berapa bunga yang disepakati. Sebaliknya, B tidak bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa apa yang mereka sepakati adalah kerjasama dalam berinvestasi.

Jadi, sebagian yang diungkapkan oleh A telah dibuktikan kebenarannya yakni B menerima sejumlah uang sebagai pinjaman, namun soal bunga tidak bisa dibuktikan. Sebaliknya, apa yang diungkapkan B tidak bisa dianggap benar karena tidak bisa dibuktikan. Masalah tersebut kemudian diselesaikan dengan cara : B diperintahkan untuk mengembalikan uang A dengan tambahan perhitungan bunga 10 persen pertahun dengan memperhatikan suku bunga bank pada umumnya. Masalah selesai.

Tata cara seperti ini bisa diterapkan sendiri oleh masyarakat sebelum melibatkan aparat penegak hukum. Jika kemudian masalahnya bisa selesai dengan hasil yang memuaskan semua pihak, kan bagus. Tidak perlu mengelurkan banyak biaya, waktu juga tidak banyak terbuang. 

Tapi, masalah yang dihadapi masyaraat memang tidak selalu semudah contoh di atas. Semakin rumit pokok persoalannya, maka jalan untuk mencari kebenaran juga akan semakin sulit. Belum lagi ada pihak-pihak lain yang kemudian memberikan masukan-masukan yang bukannya malah mempermudah penyelesaian masalah, tapi menjadikannya semakin rumit. Selain itu, ada kalanya orang yang kalah tidak mau mengakui kekalahannya, sehingga apa yang menjadi hak pihak yang menang terus tertunda dan akhirnya kerugian yang diderita semakin besar.

Namun demikian, jika kita terbiasa menggunakan metodologi seperti yang saya jelaskan di atas itu dalam menyelesaikan masalah, maka manfaatnya bukan hanya kita akan mudah menyelesaian masalah, tanpa banyak terdistorsi oleh masalah lain yang tidak ada kaitannya pokok persoalan, tetapi juga akan membuat kita terbiasa berhati-hati dalam bertindak, misalnya jika menyerahkan uang harus ada tanda terima, jika menjual, membeli atau menyewakan tanah atau rumah, meminjaman uang, buatlah dokumen perjanjiannya. Yang sederhana saja, yang penting isinya cukup jelas untuk membuktikan terjadinya peristiwa tertentu dan menjelaskan apa-apa yang disekapati. Kehati-hatian itu juga akan mempersulit gerak orang-orang yang memiliki niat jahat. 

Semoga bermanfaat.

image

Foto : touchmyheart.blogspot.com

10
Okt
15

KEMERDEKAAN HAKIM

Januari 1960
Yang Mulia Suparni berdebat dengan Bung Karno
Tentang penghukuman
tentang pertanyaan seberapa berat hukuman bagi para penyelundup
Bagi para penjahat ekonomi

“Saya tidak bisa menjawab pertanyaan itu, Bapak Presiden..”
”Saya harus menimbang kompleksitas faktual sepenuhnya perkara itu sebelum menjawab”
“Lalu apa yang akan kamu lakukan kalau kamu mendapat perintah langsung dari Presiden?” tanya Bung Karno
“ Oh, bukankah kemandirian kehakiman melarang hal semacam itu?”

Bersamaan dengan layar-layar retorika revolusi mulai tercabik-cabik
Lalu doktrin pemisahan kekuasaan mulai dipersoalkan
Bung Karno sudah lama gusar
Sadar bahwa jiwa-jiwa yang mendiami raga beberapa hakim tetap ingin bebas
Namun bagi Bung Karno
Para hakim harus dicabut dari akar kolonialnya
Satu hal yang selama ini menjadi ganjalan

Pertengahan tahun 1960-an
tahun-tahun yang sulit
Bung Karno kembali mengibarkan retorikanya
“Kalian adalah hakim rakyat dan hakim revolusi!,
kalian adalah alat sejati revolusi!
Hakim sebagai alat revolusi harus tahu
siapa kawan dan siapa lawan revolusi.
Mereka harus bisa membuat perbedaan yang jelas
menunjukkan sikap yang tepat kepada kawan dan lawan revolusi”

Toga disingkirkan, diganti seragam revolusi
di bawah retorika pengayoman
hakim bekerja untuk kepentingan revolusi
revolusi yang lebih penting dari hukum itu sendiri

Sejarah limapuluh tahun yang lalu
hingga sekarangpun seolah belum berlalu
Banyak yang lupa
dalam hati setiap hakim Indonesia
disanalah tersimpan jiwa-jiwa yang merdeka
Pasang dan surut spirit mereka
membentuk garis-garis sejarah yang penuh ironi

Apakah kini hakim-hakim Indonesia mengenal baik kawannya?
Apakah kini hakim-hakim Indonesia mengenal baik lawannya?
Tak ada lagi Bung Karno yang marah-marah
tak peduli di depan hakim, jaksa, polisi
karena yang penting adalah revolusi
Jangan jadi Oldefo!

sejarah akan terus mencatat perjuangan kemerdekaan para hakim
entah….
merdeka dari apa?
membebaskan diri dari siapa?

Situbondo, 5 Januari 2015

Catatan : Sebagian isi dari tulisan ini dikutip dari buku Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung ( judul asli : The Indonesian Supreme Court, A Study of Institutional Collapse) yang awalnya merupakan disertasi yang ditulis oleh Sebastiaan Pompe di tahun 1996.

30
Sep
15

PENGABDIAN

Setelah berpindah beberapa kali, Windhu dipromosikan sebagai Wakil Ketua di salah satu Pengadilan tempat dia pernah bertugas dulu. Perjalanan karir Windhu tergolong wajar. Promosi dan mutasinya tidak terlihat terlalu mencolok. Karakter jujur tapi tukang protes yang melekat padanya sejak awal menjabat sebagai hakim, menjadikannya semacam orang yang dibenci tapi juga dirindukan oleh Mahkamah Agung. Ia diperlukan, disayang, sekaligus diwaspadai sehingga diberikan perhatian khusus agar tidak membuat banyak kegaduhan di dalam sistem. Pak Nates, yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan, lebih senior 3 angkatan dibandingkan Windhu.

Windhu sebenarnya adalah tipe para pimpinan pengadilan yang rata-rata tidak disukai. Anehnya, ketidaksukaan itu akibat dari keinginan mereka membangun disiplin yang kuat. Akibat keinginan mereka berusaha membersihkan lembaga, mulai dari praktik-praktik penyelewengan anggaran, penyalahgunaan kewenangan dan praktik-praktik koruptif lainnya. Akibat dari sulitnya mereka didekati oleh makelar-makelar kasus yang bersliweran di pengadilan. Sebaliknya, Pak Nates, puya karakter yang bertolak belakang dengan Windhu

Windhu tetap tidak mengajak keluarganya, dengan alasan yang masih sama, khawatir kegiatan sekolah anak-anaknya terganggu. Putri pertamanya sudah duduk di bangku SMP, sedangkan yang kedua masih SD. Hanya sesekali Prapti, istrinya, datang berkunjung untuk menghadiri kegiatan organisasi wanita di lingkungan peradilan. Selebihnya Widhu yang lebih sering pulang mengunjungi keluarganya.

Wilayah hukum pengadilan negeri tempat ia bertugas saat ini banyak menangani perkara-perkara pencurian dengan kekerasan. Tidak jarang terjadi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun demikian, pemeriksaan terhadap perkara-perkara seperti itu tidak menimbulkan kekhawatiran yang berarti bagi Pengadilan. Sebagian besar terdakwa atau kerabat terdakwa tidak menunjukkan perilaku yang membuat takut aparat pengadilan. Di sisi lain keluarga korban juga tidak mengekspresikan diri berlebihan ketika hadir dalam persidangan-persidangan. Tetapi, di balik ketenangan situasi kantor, ternyata ada masalah besar yang tersembunyi.

***

Setelah 4 bulan melaksanakan tugas, Windhu memperhatikan Ketua Pengadilan melakukan banyak hal, yang tanpa memerlukan pengetahuan khusus sekalipun, akan disadari merupakan pelanggaran-pelanggaran etik. Mulai dari sering mengobrol dengan advokat atau salah satu pihak yang berperkara di ruangannya, menerima tamu-tamu yang dikenal sebagai markus (makelar kasus) di rumah dinasnya. Bahkan, di akhir tahun pertama Windhu melaksanakan tugas, ada beberapa pihak dari LSM dan anggota masyarakat melaporkan tindak tanduk Ketua Pengadilan yang terang-terangan meminta uang kepada para pihak yang berperkara, atau keluarga Terdakwa jika perkaranya ingin dimenangkan, atau jika ingin mendapatkan hukuman yang ringan. Para pegawai juga banyak yang mengeluhkan ‘permainan kasar’ Ketua Pengadilan ini.

Windhu menceritakan hal tersebut kepada Prapti.

“Ini sudah keterlaluan, Ma. Pengadilan ini dibuat seperti warung. Hukuman sekian bulan harganya sekian juta rupiah, penetapan sita jaminan harganya sekian persen dari nilai objek sengketa. Zaman sekarang ini lho, kok masih begitu? edan itu namanya. Rasanya Papa tidak tahan terus-terusan berdiam diri”

Prapti menjawab dengan lembut, “Mama tidak ingin menambahi beban Papa, dari dulu Papa kan sudah tahu sikap Mama. Apa yang menurut Papa baik, lakukan saja. Mama akan selalu mendukung”

“Eh…sebentar Ma, ada tamu” Windhu memutus sambungan telepon dengan istrinya karena ada yang mengetuk pintu ruangannya.

“Masuk…” kata Windhu

Yang mengetuk pintu ternyata Pak Nates. Windhu kaget, lalu bangun dari duduknya.

“Oh, maaf Pak, saya pikir siapa. Silahkan masuk Pak, silahkan duduk” Windhu menjadi salah tingkah, karena khawatir pembicaraan dengan istrinya tadi didengar oleh Pak Nates.

“Sibuk Pak Wakil? ” Tanya Pak Nates

“Oh, tidak Pak Ketua, saya baru selesai menelpon istri saya”

“Bagaimana keluarga Pak? sehat-sehat?”

“Oh, ya..sehat Pak. Keluarga Bapak bagaimana? mudah-mudahan sehat”

“Yah, syukur semuanya sehat Pak. Hmm…ini Pak, saya mau menyampaikan sesuatu”

“Apa, Pak?” Tanya Windhu

“Ada satu perkara pidana yang Bapak pegang, nama terdakwanya Sikat kalau tidak salah. Perkara penggelapan itu”

“Oh, ya Pak…, kemarin sempat masuk koran. Kerugian korban yang disebut dalam dakwaan besar sekali, hampir satu milyar ya Pak” Windhu menanggapi.

“Iya, begini Pak Wakil, saya kebetulan dimintai tolong dari keluarga Terdakwa, kebetulan kawan di sini juga. Katanya memang ada konspirasi dan Terdakwa yang dikorbankan. Kalaupun Terdakwa memang ada salah, mereka ingin minta keringanan hukuman, ada niat Terdakwa bersama keluarganya untuk mengganti kerugian. Ya, saya sih tidak mengetahui pasti bagaimana fakta di persidangan, itu hanya cerita dari keluarga Terdakwa saja. Kalau bisa dibantu ya syukur pak, kalau tidak bisa juga tidak apa-apa”

“Saya tidak berani menjanjikan apa-apa, Pak. Saya akan pertimbangkan segala sesuatunya dan berusaha memberikan keadilan” Kata Windhu

Setelah mengobrol ngalor ngidul sebentar, Pak Nates kemudian kembali ke ruangannya.

“Wah, dia berani bermain di perkara yang aku tangani” Pikir windhu.

Windhu tidak menceritakan hal itu kepada kedua anggota majelisnya untuk menghindari muncul perasaan yang kurang nyaman. Walaupun ada kemungkinan Pak Nates sudah mendekati anggota yang lain sebelum bicara kepada dirinya.

Garih, salah satu hakim anggota majelis terbiasa mengikuti pendapat Windhu, jarang sekali punya pendapat sendiri, terutama tentang berapa lama seorang Terdakwa harus dijatuhi pidana jika diputuskan bersalah melakukan tindak pidana. Dia hanya berhitung matematis, yakni menjatuhkan pidana dua pertiga dari tuntutan pidana, atau minimal setengah dari tuntutan pidana. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum berpendapat Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kerja dan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.

Sempat terjadi perdebatan hangat soal apakah dakwaan Penuntut Umum Terbukti. Namun akhirnya diperoleh mufakat bulat bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

Tentang lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana, terjadi perdebatan juga antara Windhu dan dua anggotanya. Garih sebagai hakim anggota II, pertama kali dimintai pendapat. Ia menyatakan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan sudah cukup bagi Terdakwa, seperti biasa perhitungannya matematis, minimal setengah atau dua pertiga dari tuntutan. Pendapat tersebut diikuti oleh Bua, hakim anggota I. Sedangkan Windhu berpendapat itu masih terlalu ringan. Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan adalah setimpal dengan kesalahan terdakwa, yang berarti lebih tinggi dari tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan hampir mendekati ancaman pidana maksimal untuk pasal 374 KUHP. Windhu ingin menjatuhkan pidana yang berat, karena mengingat besarnya jumlah kerugian yang diderita korban dan mempertimbangkan pula cara-cara terdakwa dalam melakukan perbuatan termasuk tindakan Terdakwa yang menyembunyikan hasil kejahatannya, sehingga uang yang digelapkan sulit dilacak oleh polisi.

Karena Windhu bersikukuh dengan pendapatnya, sedangkan anggota yang lain tidak ada yang sependapat dengannya, dan pendapat merekapun maka putusan diambil dengan suara terbanyak. Windhu memasukkan pendapatnya tentang penjatuhan pidana itu ke dalam putusan sebagai pendapat yang berbeda. Hal ini sempat ditentang oleh Bua karena dipandang tidak lazim. Dalam praktik selama ini, memang masih ada dualisme pendapat. Sebagian hakim berpendapat bahwa ruang lingkup pendapat berbeda yang wajib dimasukkan ke dalam putusan hanya yang menyangkut tentang Terdakwa bersalah atau tidak, atau bisa juga dimasukkan ke dalam putusan jika ada pendapat yang sama-sama menyatakan Terdakwa terbukti bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana, namun didasari atas argumentasi berbeda. Tentang perbedaan tinggi rendahnya pidana yang dijatuhkan, tidak perlu dimasukkan ke dalam putusan. Sedangkan sebagian hakim menganggap keduanya tidak masalah jika dimasukkan dalam putusan.

Windhu bersikukuh tetap ingin memasukkan pendapatnya itu dengan penafsiran bahwa perbedaan pendapat tentang berat ringannya pidana yang dijatuhkan adalah termasuk juga pendapat yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Tidak ingin memperpanjang perdebatan, Bua dan Garih mengalah.

***

Sidang perkara Sikat hari ini adalah pembacaan putusan. Putusan yang dibacakan Windhu tersebut, intinya adalah menyatakan Sikat sebagai salah satu karyawan di perusahaan korban terbukti bersalah melakukan penggelapan uang perusahaan dan karena itu ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Suasana ruang sidang sangat tenang, tidak ada kegaduhan sama sekali. Hingga majelis hakim yang diketuai Windhu kembali ke ruangan, tidak terlihat ada masalah. Namun, secara tidak sengaja, ketika hendak menuju ke ruangan panitera pengganti, Windhu mendengar pembicaraan antara dua orang di salah satu ruang sidang. Yang satu panitera pengganti, sedangkan satunya lagi orang yang tidak ia kenal.

“Wah, kok hukumannya ringan sekali ya? padahal uangnya sudah diberikan”

“Ya, mau bagaimana lagi? putusannya seperti itu. Sudah biarkan saja..”

Windhu menengok ke ruangan itu. Kedua orang yang tadinya asik bicara, kaget melihat kehadiran Windhu.

“Oh, Pak Wakil…”

“Wah, serius sekali kelihatannya. Sedang membicarakan apa, kok saya dengar ada uang yang diberikan..uang apa? Diberikan kepada siapa?”

“Oh, ndak Pak, kami bicara soal lain..” jawab Pak Uras, nama panitera pengganti itu

“Pak Uras, tolong ke ruangan saya sekarang. Saya tunggu”

“Baik Pak”

Di ruangannya, Windhu menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Pak Uras tidak bisa menutupi apa yang didengarnya dari keluarga korban tadi. Wardi, yang merupakan ipar dari korban menceritakan bahwa ia meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan agar kasus ini diperhatikan dan memastikan agar Terdakwa dihukum. Hal itu akan menjadi jalan masuk bagi mereka untuk mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi atas perbuatan Terdakwa yang menggelapkan uang perusahaan hingga milyaran rupiah selama beberapa tahun. Kerugian yang sesungguhnya, menurut cerita korban, lebih besar dari yang tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Windhu meminta Pak Uras untuk memanggil Pak Wardi untuk memastikan cerita itu. Setelah mendengar cerita dari Pak Wardi yang ternyata bersesuaian dengan cerita Pak Uras, Windhu mempersilahkan Pak Wardi pulang, namun sewaktu-waktu jika diperlukan, ia meminta kesediaan Pak Wardi untuk hadir kembali di Pengadilan terkait. Pak Wardi awalnya menolak, tetapi ketika diberitahukan bahwa semua yang dibicaraan tadi sudah direkam dan dijadikan bukti untuk melakukan pengusutan, Pak Wardi tidak bisa mengelak. Pak Uras juga kaget mendengar bahwa pembicaraan itu direkam.

Windhu kemudian memanggil kedua anggota majelisnya, lalu bertanya :

“Saya ingin anda berdua jujur saja, apakah anda terima uang dari Terdakwa, entah itu melalui keluarganya, melalui Jaksa Penuntut Umum, atau melalui pihak lain?”

“Ya Pak, jawab Bua, hakim anggota I.”

“Anda juga?”

“Iya, Pak…..jawab Garih, hakim anggota II”

“Siapa yang memberikan?”

“Ada orang yang sering datang ke pengadilan Pak, dia sering mengurus perkara”

Anda berdua paham kan, ini masalah serius?

“Ya Pak,…kami mohon maaf. Jawab Bua, sambil menunduk.

***

Pak Wardi terus menundukkan kepalanya di hadapan Pak Nates. Windhu memulai pembicaraan dengan menceritakan apa yang sebelumnya telah ia dengar.

“Saya sengaja mempertemukan Pak Ketua dengan Pak Wardi. Apakah benar Bapak kenal dengan Pak Wardi?”

“Saya tidak kenal” jawab Pak Nates

Pak Wardi menegakkan kepalanya, kaget dengan jawaban Pak Nates.

“Uang kami bagaimana Pak?” tanya Pak Wardi

“Lho uang apa?” tanya Pak Nates

“Bapak jangan pura-pura tidak tahu! Bapak bilang tenang saja, akan membantu mengurus asalkan disediakan dana” kata Pak Wardi

“Anda jangan bicara macam-macam…kalau anda menuduh tanpa bukti, saya bisa laporkan anda ke polisi” gertak Pak Nates

“Silahkan anda keluar dari ruangan saya!” Pak Nates mengusir Pak Wardi keluar dari ruangannya. Petugas keamanan membawanya pergi

Setelah Pak Wardi keluar, Windhu bertanya kepada Pak Nates.

“Apakah benar Bapak menerima uang dari keluarga korban?”

“Ah, tidak Pak, mana mungkin saya begitu. Bohong dia itu”

“Ini tidak bisa dibiarkan Pak, saya ingin ini diusut, siapa saja yang bermain dalam perkara ini.”

“Aah, sudahlah Pak, tidak usah diperpanjang, lama-lama diam sendiri mereka itu. Tidak usah dihiraukan”

“Anggota saya sudah mengaku menerima uang dari Terdakwamelalui seseorang. Sebelumnya saya mendengar dari Pak Wardi, ternyata Bapak menerima sejumlah uang untuk membantu memastikan Sikat dihukum. Bapak juga pernah meminta bantuan saya agar memberikan keringanan hukuman kepada Sikat. Saya memang lebih junior dari Bapak, tapi sekarang saya Wakil Ketua Pengadilan, Pak. Jangan anggap saya orang bodoh dan tidak tahu permainan dua kaki seperti itu.”

Usai Windhu mengatakan itu, terjadi cekcok mulut antara keduanya. Pak Nates marah besar atas tuduhan Windhu. Beberapa orang di lantai bawah sampai berusaha mendekat ke ruangan Pak Nates untuk mengamati situasi. Namun tidak berani masuk ke ruangan.

***

Selama beberapa hari, Windhu selalu teringat dengan cerita Pak Barda tentang sepak terjang tim angin topan Mahkamah Agung, yang dipimpin oleh Pak Dharma. Sukses membersihkan pengadilan dengan cara-cara yang ekstrim. Cerita itu sekarang terbayang olehnya seperti dongeng belaka.

Ia terbayang lagi dengan kebaikan seniornya, yang walaupun bukan hakim yang bersih, tetapi selalu menjaganya dari kemungkinan terpeleset dan jatuh ke jurang korupsi. Orang itulah yang melarangnya menerima hadiah dari pihak berperkara, lalu kemudian memberi bantuan kepadanya saat mengalami kesulitan keuangan beberapa tahun yang lalu.

Ia juga teringat amplop coklat berisi laporan yang tidak pernah terkirim ke KPK dan banyak lagi kenangan lain yang berkelebat di pikirannya. Ia memejamkan mata berusaha mengusir semua kenangan itu. Namun semakin ia berusaha, pikirannya justru semakin berkecamuk.

“Sekarang aku wakil ketua pengadilan. Tanggung jawab semakin berat. Tidak mungkin aku terus diam saja melihat semua kekacauan ini. Sampai kapan aku harus diam?” pikirnya

***

Di tengah ketidakpuasan, Windhu mencari jalan sendiri untuk menyelidiki peristiwa itu. Dia nekat mendatangi keluarga Terdakwa. Berbekal ketulusan, dan merasa tidak sepeserpun menerima uang, ia bertanya kepada beberapa keluarga Terdakwa namun tidak memperoleh keterangan yang diinginkan, karena mereka menutupi perbuatan mereka memberikan uang kepada majelis hakim melalui perantara orang lain ada juga orang dalam yang membantu. Berdasarkan keterangan dua anggota majelisnya, Windhu sudah tahu siapa yang menjadi perantara.

***

Segera Windhu menghadap Pak Nates dan menceritakan semua temuannya itu.

Ia berkata:

“Pertama, Bapak tidak bersedia mencari tahu masalah yang menimpa majelis yang saya pimpin. Saya akhirnya mencari informasi tanpa pengetahuan dan seizin Bapak. Untuk itu, saya minta maaf. Kedua, saya mendapatkan informasi yang lengkap dan Saksi-Saksi termasuk orang dari dalam pengadilan yang menurut saya patut dipercaya, bahwa Bapak telah menerima uang dari keluarga korban untuk membantu memastikan Terdakwa dihukum dalam perkara penggelapan itu. Konon uang itu Bapak terima di rumah dinas. Saya tidak tahu pasti apakah Bapak juga menerima sesuatu dari pihak Terdakwa, karena Bapak pernah meminta bantuan kepada saya untuk mengusahakan keringanan hukuman.”

“Kedua anggota saya sudah jelas-jelas menerima suap dari keluarga Terdakwa dengan perantara orang luar yang difasilitasi orang dalam, dengan tujuan sama dengan Bapak yakni mengusahakan keringanan hukuman. Sebetulnya, ini bukan laporan pertama yang saya terima, banyak yang melaporkan kepada saya tentang hal semacam ini. Saya ingin tanya kepada Bapak sekali lagi, dalam perkara Sikat, apakah Pak Ketua menerima uang dari beberapa pihak yang saya sebutkan itu?”

“Saya tidak ada urusan soal itu! Tentang laporan-laporan yang lain, kenapa Bapak baru bilang sekarang? Jangan sampai ini menjurus kepada fitnah Pak. Saya tidak terima kalau begini caranya” jawab Pak Nates

“Baiklah, kalau begitu saya akan berusaha membuat terang peristiwa ini, sekaligus membersihkan nama saya dengan melaporkan peristiwa ini kepada Mahkamah Agung, Saya juga akan melaporkan peristiwa ini kepada kepada KPK agar diperhatikan. Saya tidak mau peristiwa ini mengambang tidak jelas.”

“Lho, saya kan sudah bilang, saya tidak ada urusannya dengan itu. Buat apa melapor segala?” Pak Nates meradang

“Saya perlu mendapatkan kejelasan, dan dari dalam pengadilan sendiri saya tidak bisa mendapatkan bantuan untuk itu. Bapak juga seharusnya berusaha membersihkan nama Bapak kalau memang merasa tidak melakukan apa yang mereka katakan. Kenapa Bapak diam saja? menurut saya itu aneh sekali” kata Windhu

“Ya, terserah…apa maumu, saya akan ladeni” Pak Nates menutup pembicaraan

***

Prapti merasa tidak mungkin membendung keinginan suaminya. Ia memutuskan untuk tinggal sementara bersama Windhu, menemani di saat-saat yang genting itu. Anak-anak untuk sementara dijaga oleh keluarga terdekat.

Windhu membuat surat laporan yang terperinci mengenai dugaan Pak Nates menerima suap dari keluarga korban sekaligus Terdakwa, termasuk masalah suap yang diterima dua anggotanya dari keluarga Terdakwa Sikat. Selain itu, ia juga meneruskan laporan masyarakat tentang tindak tanduk Pak Nates yang sering meminta uang kepada pihak yang berperkara. Laporan itu ia kirimkan ke Mahkamah Agung dan KPK.

Sebelum Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa, KPK ternyata lebih cepat menanggapi laporan tersebut. Beberapa Saksi dipanggil termasuk Windhu. Dan tidak lama kemudian, Pak Nates, Bua, Garih, juga dipanggil.

Setelah Badan Pengawas melakukan pemeriksaan, ditemukan pelanggaran etik bahwa Pak Nates bertemu dengan keluarga korban dan beberapa pihak yang ada kaitannya dengan perkara. Soal menerima suap, tidak jelas kabarnya. Sedangkan untuk Bua dan Garih, posisinya sudah sangat jelas.

***

Setelah pemanggilan yang kedua, KPK menetapkan Pak Nates, Bua, Garih bersama beberapa orang termasuk yang bertugas di pengadilan negeri sebagai tersangka terkait perkara suap, dan saat itu juga mereka semua ditahan. Pemberitaan di televisi atau media cetak mengenai kasus itu sangat ramai. Pimpinan Pengadilan Tinggi atas petunjuk Mahkamah Agung kemudian sibuk memberikan arahan-arahan kepada pimpinan pengadilan negeri, untuk menghindari kasus serupa terjadi lagi. Mereka perlu menekankan kembali kekompakan, ketaatan pada kode etik, pemberantasan korupsi dan sebagainya.

Windhu juga ikut tegang, namun perasaan menang menguasai dirinya. Dia meluapkan rasa kemenangan itu kepada Prapti dengan penuh semangat. Prapti menahan perasaan senang dan sekaligus berusaha menyembunyikan kekhawatiran.

***

Putri, anak pertama Windhu sudah mulai kuliah di Fakultas Hukum di sebuah Perguruan Tinggi di Bali. Dia menunjukkan hasrat yang sama dengan ayahnya. Pembawaan mereka mirip. Banyak bicara, kritis dan ingin menonjol secara sosial. Suatu hari, ia menyampaikan kepada ibunya ingin menjadi hakim seperti ayahnya. Tapi ibunya tahu betul apa yang ada di balik anaknya.

“Kenapa kamu ingin menjadi hakim, nak?” Tanya Prapti

“Putri ingin mengabdi kepada negara, Ma, seperti yang dilakukan Papa”

Prapti membelai kepala anaknya dengan penuh kasih sayang

“Mama sudah tua, Mama tahu apa yang ada dalam pikiranmu. Putri harus tahu, Papa tidak akan pernah setuju kalau kamu ingin menjadi hakim hanya sebagai perantara pelampiasan dendam para korban kejahatan”

“Apa maksud Ibu?, tidak begitu kok” elak Putri

“Putri…, melampiaskan dendam atas kematian Papa hanya akan membuatmu semakin sulit melepaskan diri dari lingkaran kebencian. Mama bukannya tidak sedih mengingat peristiwa 6 tahun yang lalu, yang sampai sekarangpun kita harus rela menyimpan sebagian misterinya di dalam hati. Tapi Mama tidak ingin anak mama hanya berhasrat menjadi seorang algojo, atau penguasa yang diselimuti kebencian dan dendam. Itu sama sekali bukan cita-cita Papa. Papa akan sedih, Nak.

“Kenapa Putri tidak boleh menjadi hakim? Kenapa menghukum berat orang-orang jahat itu salah, Ma? kenapa yang membunuh Papa sampai saat ini dibiarkan saja? Padahal Papa berjuang untuk membersihkan negara ini dari penjahat-penjahat tengik!. Bagaimana mungkin Mama membiarkan saja hal ini? Putri tidak terima ayah diperlakukan begitu..”

Dalam pelukan ibunya, Putri menangis sejadi-jadinya. Menumpahkan segala beban berat yang hinggap di dadanya selama bertahun-tahun pasca ayahnya ditemukan meninggal di rumah dinas dengan luka bacokan di sekujur tubuhnya. Beberapa barang berharga hilang. Pelakunya telah diadili. Ia terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun. Banyak keraguan yang menghinggapi pikiran warga pengadilan saat itu, terutama tentang motif pelaku. Sebenarnya ada dakwaan pembunuhan, namun yang berhasil terbukti di persidangan hanya pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. Ceritanya sederhana, karena Widhu berusaha melawan pelaku, maka pelaku berusaha menghentikan perlawannya. Windhu bukanlah tandingan perampok berpengalaman. Motif yang lain yang banyak menjadi pergunjingan, tidak pernah terbukti.

Prapti berusaha menenangkan Putri. “Menangislah Nak, saat ini kita memang hanya punya air mata. Kalau kamu memang bersikukuh bercita-cita menjadi hakim, ibu tidak akan menghalangi. Tapi, ibu berharap bukan karena dendam. Bukan semata-mata karena kematian Papa. Ada tanggungjawab yang besar ketika nanti kamu berhasil menduduki jabatan yang mulia itu. Ada beban pengabdian, pengorbanan, untuk memperbaiki kehidupan bangsa ini. Papa dengan sangat sadar memilih jalan hidup yang berat itu. Ketika kamu memakai toga seperti yang dipakai Papa, keberanianmu harus kamu gunakan untuk melaksanakan kewajibanmu, memberikan keadilan.”

“Putri melepaskan semua bebannya hari itu, hingga lelah dan tertidur”

Prapti melihat anaknya yang beranjak dewasa, mulai merasakan konflik dalam batin. Ia mulai mengkhawatirkan lagi apa yang akan terjadi di masa depan.

————-000ooo000————-

Dipersembahkan untuk Para Hakim yang ada di seluruh Nusantara, di setiap jengkal tanah pijakan pengabdian, yang hingga saat ini masih berjuang dan berkorban untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

03
Jul
15

NASIHAT

Dulu, awal-awal bertugas sebagai hakim, perasaan saya bangga sekali. Wajarlah, setiap orang pasti bangga dengan pekerjaan yang disukai. Segera merasa hebat, apalagi dengan jubah toga tiga warna itu.

Di ruang sidangpun duduknya di tempat yang paling tinggi. Terdakwa atau saksi-saksi yang sedang diperiksa harus mendongak sedikit jika tempat duduk mereka terlalu dekat dengan meja majelis hakim. Tidak tahan jika tidak mengeluarkan nasihat, baik itu kepada saksi atau terdakwa. Wajar sih, hanya saja, lama kelamaan saya merasa harus menguranginya.

Nasihat-nasihat tertentu saya kurangi. Misalnya, jika ada saksi yang seharusnya curiga terhadap perilaku terdakwa, atau ketika bekerja kurang serius, lalai atau cuek sehingga memberikan peluang terjadi kejahatan atau hal-hal lain yang memudahkan orang lain melakukan kejahatan. Atau misalnya ada terdakwa yang membantu temannya melakukan kejahatan, diberikan nasihat bahwa ia seharusnya melaporkan hal itu kepada penegak hukum bukan malah membantu atau ikut-ikutan, dan lain sebagainya.

Di setiap daerah, biasanya ada jenis tindak pidana tertentu sering terjadi. Mirip seperti penyakit yang sifatnya endemis. Terjadinya sangat dipengaruhi salah satu pola perilaku tertentu dari kelompok masyarakat dari tatatan sosial atau ekonomi yang lebih besar. Misalnya begini, maraknya kejahatan penggelapan atau penipuan dengan target barang tertentu seperti misalnya kendaraan bermotor, disebabkan karena ada pola perilaku kelompok masyarakat lain yang mudah memberikan pinjaman uang dengan jaminan kendaraan (kadang berdalih gadai), walaupun tanpa disertai dengan BPKB atau surat keterangan lain yang menunjang. Jadi perilaku masyarakat antara sekedar lalai atau kurang hati-hati tanpa ada itikad buruk dengan melakukan tindak kejahatan semacam penadahan menjadi tipis sekali. Disitulah kadang saya merasa masih tetap harus mengingatkan masyarakat. Tujuannya agar kejahatan jenis itu tidak terus meningkat atau sekaligus memberikan sinyal kepada Penuntut Umum bahwa tekanan kepada perilaku masyarakat yang berperan menyuburkan kejahatan itu juga harus ditingkatkan. .

Kalau kepada Terdakwa, saya sudah jarang sekali menasihati. Mereka sudah saya anggap pintar menasihati diri sendiri. Apalagi saya perhatikan tren penampilan sebagian besar Terdakwa yang dihadapkan ke persidangan sudah sangat religius. Ada yang secara mencolok menyelipkan bunga di telinga dan bija (beras yang direndam di air kemudian setelah sembahyang ditaruh di dahi), mungkin supaya kelihatan habis sembahyang. Ada yang sengaja menggunakan songkok dan baju koko, atau memakai atribut-atribut lain yang menunjukkan tampilan religius.

Terlebih lagi, menurut saya, seorang terdakwa sebelum melakukan kejahatannya, punya banyak waktu, mulai dari mendapatkan ide, merencanakan segala sesuatunya. Jika berhasil apa yang akan dilakukan, termasuk jika gagal. Sampai kepada waktu untuk membatalkan niatnya itu. Saya yakin pasti ada dorongan dari dalam dirinya untuk mengurungkan niat melakukan kejahatan, tapi mungkin tidak terlalu kuat. Jadi saya pikir, dengan sudah dimasukkan ke dalam tahanan, kemudian sudah rajin sembahyang, nasihat saya sudah tidak akan mereka perlukan lagi.

Selain keadaan-keadaan di atas, yang membuat saya ‘lemah syahwat’ untuk memberikan nasihat adalah, lama-lama saya kok khawatir, jangan-jangan saya sendiri tidak sehebat nasihat saya itu jika berada dalam situasi seperti yang dialami orang-orang yang saya nasihati. Jangan-jangan saya cuek saja saat melihat ada kejahatan, ada perilaku korup di tempat saya bekerja. Atau berpikir “ngapain ngurusin urusan atau dosa orang lain” (padahal dosa itu merugikan banyak orang). Jangan-jangan saya kerjanya juga tidak beres. Apa yang seharusnya saya ketahui, malah tidak saya ketahui, apa yang seharusnya saya lakukan, tidak saya lakukan. Semakin lama, dugaan-dugaan seperti itu makin menghujami diri saya, entah darimana datangnya. Kadang-kadang jengkel juga, mengganggu! Tapi anehnya, saya membiarkannya.

Akhirnya, saya pikir saya tidak akan main-main lagi dengan nasihat, saya harus mempertimbangkan dan memastikan banyak hal dulu sebelum mengeluarkannya.

Salam

27
Jun
15

Apakah setiap polisi yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor harus memiliki surat tugas?

Gambar : kaskushoothotthreads.blogspot.com

Gambar : kaskushoothotthreads.blogspot.com

Masih terkait soal tilang. Beberapa hari belakangan ramai diperbincangkan soal rekaman video yang dibuat seorang pengendara kendaraan bermotor yang mempertanyakan surat tugas polisi yang ingin memeriksa surat kendaran dan surat izin mengemudinya. Dalam pemberitaan, disebutkan bahwa pengendara ini kesal karena dirinya diberhentikan oleh petugas di sebuah tikungan jalan yang sepi. Tidak diceritakan apa masalahnya hingga dia dihentikan di ruas jalan tersebut. Ia juga mengajak masyarakat agar berani mempertanyakan praktik pemeriksaan yang demikian, dan lebih teliti membedakan mana razia resmi mana yang illegal dengan mempertanyakan surat tugas atau memperhatikan keadaan-keadaan teknis seperti tanda-tamda operasi resmi.

Sejak lama, sudah ada tulisan dalam blog yang intinya sama yakni mengajak masyarakat supaya lebih kritis terhadap tindakan pihak kepolisian dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan, malah ada kesan untuk mengajari melawan polisi agar terhindar dari tilang.

Ada dua hal pokok yang perlu diperhatikan masyarakat terkait masalah ini. Pertama, memahami jenis-jenis tindakan kepolisian atau instansi terkait dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahum 2009 dalam hal pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Kedua, bagaimana membedakan Operasi Kepolisian (sering disebut razia) resmi dan tidak resmi.

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan secara berkala (tiap 6 bulan sekali) atau secara insidental. Pemeriksaan kendaraan bermotor secara insidental dilakukan berdasarkan tiga hal, 1. Operasi Kepolisian, 2. Terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan, 3. Penanggulangan kejahatan. Pasal 14 Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012. Inilah jenis-jenis pemeriksaan kendaraan di jalan.

Lalu, pasal 15 (1) mengatur begini : Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Nah, jadi, pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh petugas kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil atau gabungan dari mereka berdasarkan operasi kepolisian dan penanggulangan kejahatanlah yang harus memenuhi syarat adanya surat perintah tugas. Sedangkan pemeriksaan karena ada pelanggaran yang tertangkap tangan tidak perlu. Analoginya begini, kalau ada penjambret kebetulan terlihat polisi, apakah polisi ini perlu minta surat perintah penangkapan atau perintah penyitaan agar dia bisa mengejar dan menangkap pelakunya? Keburu kabur dong penjahatnya. Sama seperti pelanggaran lalu lintas, kalau ada polisi lalu lintas kebetulan melihat pelanggar lampu lalu lintas, dia bisa langsung menghentikan pengendara dan melakukan tindakan.

Lain halnya dengan pemeriksaan yang didasari atas operasi kepolisian atau penanggulangan kejahatan. Operasi kepolisian itu biasanya dilakukan melibatkan banyak petugas pada waktu-waktu dan tempat tertentu serta ada tanda-tanda khusus seperti yang diatur dalam pasal 22 Pasal 14 Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012 berikut :

”Pasal 22 (1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan. (2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan. (3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan. (4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan. (5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib: a. menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); b. memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan c. memakai rompi yang memantulkan cahaya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri”

Jika anda melanggar aturan lalu lintas dan kebetulan ada petugas kepolisian yang melihat kemudian melakukan tindakan, tidak perlu melawan. Bekerjasamalah dengan polisi, minta maaf. Jika masih diberikan peringatan ya syukur. Kalau ditilang ya sudah, ikuti saja. Kalau anda tidak merasa melakukan pelanggaran, lakukanlah pembelaan diri, berikan argumentasi. Jika polisi tetap ngotot, minta saja ditilang dan anda bisa membela diri di depan hakim. Saya sendiri pernah melepaskan seseorang yang didakwa melanggar salah satu ketentuan pidana dalam uu lalu lintas. Tapi kasusnya tidak akan saya bahas di sini. Intinya, walaupun perkara tilang itu sangat sederhana sifatnya, bukan berarti tidak mungkin terjadi kekeliruan yang menyebabkan seseorang bisa bebas atau lepas dari tuntutan hukum.

Jika ada pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh banyak petugas polisi dan/atau penyidik dari Dinas Perhubungan di suatu tempat, tapi mungkin menurut anda keadaannya meragukan, maka anda berhak menanyakan surat perintah tugas.

Bagi anda yang ingin mengetahui lebih detail, bisa membaca UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindaka Pelanggaran Lalu Lintas dan Jalan.

Semoga bermanfaat.