Archive for the 'Contoh perjanjian sewa menyewa' Category

08
Mei
09

Contoh perjanjian sewa menyewa

PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Pada hari ini, Selasa, tanggal …………………………………………, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. ………………… Laki-laki/ Perempuan, umur ………, pekerjaan, agama ………………, bertempat tinggal di jalan………….kelurahan………………kecamatan, ………..kota…………………., yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama ; —-
2. ………………….Laki-laki/ Perempuan, umur ………, pekerjaan, agama ………………, bertempat tinggal di jalan………….kelurahan………………kecamatan, ………..kota…………………., yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua ; ——-
Bahwa, kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua sebagian rumah/ rumah yang berdiri diatas sebidang tanah dengan sertipikat hak milik No ………………… yang terletak di Jalan …………………., Kelurahan, ……….Kecamatan, ……….Kabupaten………………………. dengan fasilitas sebagai berikut :
1. Sambungan listrik sebesar ……………watt dari PLN ;
2. Sambungan air bersih dari PDAM Kota Denpasar ; –
3. Sambungan telepon dari PT. Telkom ;
Kedua belah pihak dalam keadaan tanpa tekanan dari satu pihak kepada pihak yang lain, sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Pasal 1
1. Perjanjian sewa menyewa ini berlaku sejak tanggal …………… dan akan berakhir pada tanggal …………………….. ;
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak ;
3. Pihak kedua dalam jangka waktu satu bulan (silahkan ganti waktunya sesuai selera pertimbangan keadaan penyewa) sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis atau lisan untuk perpanjangan perjanjian ini ;
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
1. Sewa rumah adalah sebesar Rp. ………………. per tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditanda-tanganinya perjanjian ini ;
2. Akta perjanjian ini juga berlaku sebagai tanda terima pembayaran yang sah ;
Pasal 3
Segala pungutan dan/atau iuran termasuk namun tidak terbatas pada iuran warga (jika ada), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tagihan listrik, telepon, dan air menjadi tanggungan Pihak Kedua selama masa perjanjian berlangsung ;
Pasal 4
1. Pihak Pertama menyerahkan rumah kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama (klausul ini dalam keadaan normal, kalo seandainya ada barang-barang disana, perbaiki klausul ini dan sebutin dengan rinci barang-barangnya.)
2. Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan sama seperti saat diterima dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua ;
3. Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), maka untuk setiap keterlambatan, Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00 per hari, dan denda tersebut dapat ditagih seketika dan harus dibayar secara tunai setiap harinya ;
4. Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari (silahkan diganti menurut selera) sejak berakhirnya perjanjian, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan rumah dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bilamana perlu dengan bantuan aparat kepolisian setempat ;
Pasal 5
1. Pihak Pertama memberikan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut ;
2. Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap rumah tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini ;
LARANGAN
Pasal 6
1. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan rumah sebagai rumah tinggal ;
2. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi serta memperngaruhi nilai jualnya dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama ;
3. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama ;

Pasal 7
1. Pihak Kedua tidak diperkenankan melakukan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kegaduhan sehingga menggangu kenyamanan masyarakat disekitar rumah tersebut ;
2. Pihak kedua tidak diperkenankan mempergunakan rumah sebagai tempat untuk menjalankan suatu kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ;
Pasal 8
Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewanya sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama ;
Untuk Pasal 9 ada dua versi, silahkan dipilih yang menurus Anda cocok …
PENYELESAIAN TERHADAP TUNGGAKAN KEWAJIBAN
Versi I Pasal 9
1. Tagihan Air,Listrik, Telepon dan iuran warga pada bulan terakhir saat berakhirnya masa perjanjian ini harus lunas ;
2. Selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp. 5.000.000,00 ( atau besaran lain yang menurut anda wajar ) secara tunai kepada Pihak Pertama ;
3. Uang Jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama, setelah Pihak Pertama memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pihak Kedua termasuk namun tidak terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, dan PBB dan iuran warga ;
Versi II Pasal 9
1. Tagihan Air,Listrik, Telepon pada bulan terakhir saat berakhirnya masa perjanjian ini harus lunas ;
2. Pihak Kedua memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak termasuk namun tidak terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, PBB dan iuran warga ;
3. Jika terjadi tunggakan terhadap pembayaran kewajiban oleh Pihak Kedua sebagaimana tersebut dalam pasal 6 ayat (2), maka Pihak Pertama memiliki hak untuk menyita barang-barang rumah tangga milik Pihak Kedua senilai tunggakan kewajiban yang terjadi ;
4. Jika penjualan barang-barang sebagaimana tersebut pada ayat (3) belum mencukupi untuk melunasi tunggakan yang terjadi, maka Pihak Kedua sepakat untuk menjual harta benda lain milik Pihak Kedua senilai sisa dari tunggakan yang belum terbayar ;
PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP KERUSAKAN PADA RUMAH
Pasal 10
1. Segala kerusakan baik dalam skala kecil maupun besar yang terjadi terhadap rumah tersebut selama masa sewa, sepenuhnya menjadi tanggungan Pihak Kedua
2. Keamanan harta benda yang ada di dalam rumah selama berlakunya perjanjian ini, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pihak Kedua ; ————————–
3. Kerusakan atas rumah yang ditimbulkan akibat keadaan memaksa yang bersifat diluar kekuasaan Pihak Kedua, akan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak secara berimbang ; ————————————————————————–
4. Ketentuan ayat (4) hanya berlaku jika terjadi salah satu atau gabungan dari peristiwa sebagai berikut :
a. Gempa bumi ; ————————————————————–
b. Tanah Longsor; ————————————————————
c. Banjir ; ———————————————————————-
d. Badai ; ———————————————————————-
e. Perang atau tindakan militer lainnya ; ———————————-
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 11
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam perjanjian tambahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama ;
PENUTUP
Pasal 12
1. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya dengan cara musyawarah ;
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui Pengadilan dan memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar ; –
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua yang masing-masing isinya sama ;

Saksi I
(_________________)
Saksi II
(_________________) Pihak Pertama,
(__________________)
Pihak Kedua,
(__________________)