Arsip untuk November, 2009

30
Nov
09

HARAPAN PERBAIKAN NASIB PETANI PASCA DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NO 41 TAHUN 2009

Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah disahkan pada tanggal 14 Oktober 2009. Lahirnya undang-undang ini dilatar belakangi oleh semakin meningkatnya potensi ancaman terhadap ketahanan dan kedaulatan pangan nasional akibat alih fungsi lahan pertanian subur, baik karena pertambahan penduduk atapun perkembangan ekonomi dan industri. Alih fungsi lahan ini menimbulkan implikasi yang serius terhadap produksi pangan dan kesejahteraan sejumlah besar masyarakat Indonesia yang menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian.

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dimaksud dalam Undang-Undang No 41 tahun 2009 adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.

Khusus di wilayah perkotaan, saat ini banyak kita lihat lahan-lahan pertanian yang terhimpit pembangunan perumahan atau bangunan-bangunan lain. Pemilik lahan yang masih mempertahankan lahannya untuk pertanian secara konsisten, merupakan subyek yang harus mendapat perhatian dan perlindungan serius dari Pemerintah melalui program-program yang termuat dalam Undang-Undang ini.

Ada beberapa hal menarik yang perlu dicatat dalam Undang-Undang ini yakni :

  1. Salah satu cara pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yakni dengan pemberian insentif berupa keringanan pajak bumi dan bangunan (pasal 37 huruf a jo. pasal 38). Peningkatan nilai jual obyek pajak yang merupakan dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan khususnya di wilayah perkotaan, menjadikan kondisi petani semakin terjepit. Hasil pertanian yang bisa mereka nikmati dalam setahun akan terbebani dengan besarnya pajak tanah yang harus mereka bayar. Dengan program pemberian insentif khusus kepada petani berupa keringanan pajak bumi dan bangunan, diharapkan bisa mengurangi beban mereka sehingga dapat meningkatkan kesejahterannya.

Namun, ada hal yang perlu dikritisi dari ketentuan ini, insentif bagi para petani tersebut sebaiknya tidak hanya diberikan kepada petani yang mengelola lahan yang telah ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tetapi patut pula diberikan kepada petani yang secara nyata telah mengelola tanahnya untuk usaha pertanian pangan secara konsisten, walaupun kemudian lahannya tidak ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

  1. Larangan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kecuali untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) dan (2). Dalam penjelasan pasal 44 ayat (2), disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar masyarakat yang meliputi kepentingan untuk pembuatan jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum atau air bersih, drainase dan sanitasi, bangunan pengairan, pelabuhan, bandar udara, stasiun dan jalan kereta api, terminal, fasilitas keselamatan umum, cagar alam, serta pembangkit dan jaringan listrik.
  2. Adanya ketentuan perlindungan yang tegas jika di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diterbitkan izin yang menimbulkan pengalihan fungsinya sebagai lahan pertanian. Ketentuan ini bisa dilihat pada pasal 50 ayat 1 yang menyatakan bahwa “segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, batal demi hukum kecuali untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2).
  3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan perlindungan kepada petani sebagaimana di atur dalam pasal 62 ayat (1) berupa : a. Harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan, b. Memperoleh sarana produksi dan prasarana pertanian, c. Pemasaran hasil pertanian pangan pokok, d. Pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional dan/atau e. Ganti rugi akibat gagal panen
  4. Dibentuknya Bank Bagi Petani (pasal 63 huruf f)

Sejalan dengan pendirian Bank Bagi Petani ini, akan dibentuk pula suatu lembaga pembiayaan mikro di bidang pertanian yang dananya bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dana tangung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha serta dana dari masyarakat.

Lahirnya Undang-Undang ini harus direspon secepatnya oleh Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai langkah nyata keseriusan dalam memperbaiki kesejahteraan petani di negara ini. Langkah nyata itu salah satunya adalah segera menguraikan bagaimana nantinya sistem perencanaan, penetapan, pengendalian dan pengawasan terhadap lahan-lahan pertanian yang produktif, serta memastikan rencana-rencana strategis mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani serta pembiayaannya, tersusun secara sistematis dan selaras dalam peraturan perundang-undangan dibawahnya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah atau peraturan-peraturan lain yang terkait.

Tetap menjadi petani atau tidak adalah pilihan yang harus dihargai. Jika negara bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa pekerjaan bertani bisa memberikan jaminan masa depan yang lebih baik, maka negara tidak perlu memaksa rakyatnya untuk tetap bertani, mereka akan dengan senang hati menjadi petani dan tentunya negara akan memperoleh keuntungan terbesar yakni terjaganya ketersediaan pangan bagi kepentingan nasional.

Semoga dengan lahirnya Undang-Undang No 41 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang kita harapkan akan segera menyusul, merupakan harapan baru bagi perbaikan kesejahteraan petani di Indonesia sebagai pilar utama ketahanan dan kedaulatan pangan.

Waingapu, 15 Nopember 2009

 

 

 

 

30
Nov
09

Tentang istilah hukum : SP3, SKPP, Deponering, Grasi, Amnesti, Abolisi

Selama sepekan ini, ada beberapa istilah hukum yang ramai diberitakan di media massa. sebagian dari masyarakat mungkin kurang akrab dengan istilah-istilah tersebut karena memang hanya dipergunakan ketika ada persoalan hukum tertentu yang sedang terjadi dalam masyarakat. Catatan ini hanya bertujuan berbagi sedikit informasi mengenai istilah-istilah hukum di atas, yang pengaturannya tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

<b> SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)</b>

Tindakan penghentian penyidikan ini merupakan kewenangan Penyidik yang diberikan oleh Undang-Undang jika ternyata ia tidak memperoleh cukup bukti atau peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan tersebut dihentikan demi hukum.

<b>SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)</b>

Berbeda dengan SP3, SKPP ini merupakan kewenangan Penuntut Umum (Jaksa Penuntut Umum yang diberikan tugas sebagai penuntut umum dalam menangani suatu perkara) alasa-alasan yang mendasari Penuntut Umum mengambil tindakan ini adalah tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau eprkara tersebut ditutup demi hukum

<b>DEPONERING (Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum)</b>

Kewenangan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum ini diberikan oleh Undang-Undang kepada Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang berhubungan dengan masalah tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas (penjelasan pasal 35 Undang-Undang no 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan)

Perlu diketahui juga bahwa dalam penegakan hukum dikenal asas oportunitas yang mengandung pengertian bahwa dalam melakukan penegakan hukum harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan bangsa dan negara..

<b>GRASI</b>

Dasar hukum Grasi ini diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Grasi merupakan kewenangan Presiden untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.

Jika seseorang telah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana dan putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka terpidana atau melalui keluarganya dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.

<b>AMNESTI dan ABOLISI</b>

Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat” (sesuai dengan perubahan yang pertama)

Penjabaran mengenai Amnesti dan Abolisi ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang dibuat untuk menyesuaikan antara pasal 107 ayat (3) Undang-Undang Dasar Sementara RI. Dengan Penetapan Presiden No 14 tahun 1949 tentang pemberian amnesti. Dalam pasal 1 UUdrt. No 11 Tahun 1954 disebutkan bahwa Presiden atas kepentingan Negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.

Aturan ini tentu sudah harus di revisi kembali karena berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (perubahan bertama), dalam memberikan amnesti dan abolisi, Presiden  harus terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Perbedaan antara amnesti dengan abolisi adalah :

Amnesti merupakan penghapusan segala akibat dari hukum dari tindak pidana yang telah dilakukan seseorang, sedangkan abolisi adalah peniadaan penuntutan terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana.

<b>Sumber : UU 1945, Undang-Undang No 16 tahun 2004, Undang-Undang No 8 Tahun 1981,Undang-Undang No 22 Tahun 2002, Undang-Undang darurat No 11 Tahun 1954.</b>

Semoga bermanfaat

Waingapu, 22 Nopember 2009

 

 

 

30
Nov
09

KEBAHAGIAAN YANG MUNCUL DARI IDEALISME BERMUSIK

(catatan akhir pekan)

Saya pernah menyangka industri musik saat ini sudah mulai menanamkan tekanan-tekanan tertentu bagi musisi. Namanya juga dagang, tentu akan berusaha bagaimana caranya memperoleh keuntungan yang besar dari karya musik. Bahkan saya pernah berpikir bahwa perubahan cara industri musik untuk mencari keuntungan di masa kini dan dominasi label besar, akan berpotensi mengganggu idealisme para musisi dalam proses kegiatan kreatif dan menjalani lika liku bisnis hiburan. Saya berharap semua itu hanya khayalan saya saja.

Hari ini saya mendengar lagi ada seorang musisi yang memiliki pandangan yang sangat saya sukai. Julukannya dipanggung adalah “FRAU”. Ketika menonton siaran wawancaranya di acara Kick Andy dia mengatakan. “saya kurang paham dengan istilah indie, tapi sebagai suatu cara untuk memasarkan hasil karya musik, saya tertarik”. Kemudian pada bagian lain dia mengatakan kira-kira seperti ini : “Saya menganggap bermain musik adalah untuk kesenangan, membuat saya bahagia, saya belum tertarik untuk bergabung dengan sebuah label karena saya takut nantinya akan banyak tuntutan-tuntutan yang mungkin akan membuat saya tidak suka lagi dengan musik itu”

Setelah mendengar FRAU menyanyi sambil bermain piano elektrik, ternyata lirik lagunya indah, suaranya merdu, selaras dengan suara pianonya, sangat berkarakter. Saya rasa produser musik manapun akan tertarik bekerjasama dengannya.

Menurut saya FRAU berusaha jujur kepada orang disekitarnya, dia mencintai musik dan sampai saat ini ia masih menghindari terciptanya keadaan-keadaan yang bisa membuat dia tertekan dan kehilangan kebahagian dari suatu kegiatan menciptakan dan bermain musik. Mungkin itulah salah satu alasannya kenapa sampai sekarang lagu-lagunya bisa didownload secara gratis di website pribadinya.

FRAU mungkin belum berminat menjadikan musik ciptaannya sebagai alat untuk mencari uang, sesuatu yang akan dia butuhkan sepanjang hidupnya, baik untuk memenuhi kebutuhan hidup atau mengembangkan keahlian bermusiknya. Tapi saya yakin dia pasti akan atau telah menemukan jalan lain untuk mencari uang.

Apapun yang terjadi di masa depan, idealisme FRAU adalah sesuatu yang mencerahkan pikiran kita. Ia berhasil memperoleh manfaat terbesar dari sebuah kegiatan kerja bermusik yakni “kebahagian”.

Waingapu, 22 Nopember 2009

10
Nov
09

Heroisme 10 Nopember 1945 (renungan untuk memaknai kembali nilai-nilai kepahlawanan sebagai amunisi perjuangan di masa kini)

images

Pada tanggal 10 Nopember pagi, tentara Inggris mulai melancarkan besar-besaran dan dahsyat sekali, dengan mengerahkan sekitar 30 000 serdadu, 50 pesawat terbang dan sejumlah besar kapal perang. Berbagai bagian kota Surabaya dihujani bom, ditembaki secara membabi-buta dengan meriam dari laut dan darat. Ribuan penduduk menjadi korban, banyak yang meninggal dan lebih banyak lagi yang luka-luka. Tetapi, perlawanan pejuang-pejuang juga berkobar di seluruh kota, dengan bantuan yang aktif dari penduduk. (http://paranti.wordpress.com/2008/11/10/heroday/)

Perang antara pasukan modern penjajah dengan Tentara Keamanan Rakyat serta dukungan penuh dari Rakyat Indonesia saat itu adalah salah satu perang paling heroik yang pernah terjadi dalam sejarah perjuangan melawan penjajahan di Indonesia. Penentangan terhadap penjajahan adalah persoalan hidup para pemimpin dan rakyat Indonesia saat itu.

Perang 10 Nopember 1945 menjadi pemicu perang-perang melawan penjajahan di daerah lain yang kemudian terjadi sepanjang tahun. Momentum 10 Nopember telah memberikan inspirasi dan mengobarkan semangat perlawanan di seluruh penjuru Republik Indonesia.

Masa itu telah lewat, namun sampai saat ini gemanya masih terngiang di telinga, cerita heroiknya masih bergetar di dada. Cerita-cerita dari pejuang kemerdekaan yang masih hidup saat ini selalu menjadi hal yang menarik untuk didengar.

Saya jadi teringat perjuangan kakek dan nenek saya yang saat ini sebagian besar sudah meninggal. Disaat mereka masih bisa bercerita dengan jelas, saya selalu berusaha menjadi pendengar setia. Mereka semua pelaku sejarah, masih ingat betul bagaimana mereka melawan belanda dan jepang dengan senjata alakadarnya, bahkan satu senjata untuk tiga orang.

Mendengar cerita-cerita mereka terkadang saya jadi ikut hanyut dalam suasana bagaimana gerakan gerilya mereka, bagaimana melakukan perjalanan-perjalanan jauh hanya berbekal nasi segenggam pemberian masyarakat di pedesaan yang mereka lalui, bagaimana rasanya melihat rekannya mati dalam pertempuran, bagaimana melindungi saudara-saudara perempuan mereka dari “lirikan” tentara Jepang. Saya jadi tahu sebagian sejarah-sejarah tugu peringatan yang dibangun di sepanjang jalan dari denpasar menuju Singaraja.

Saya bisa duduk berjam-jam di atas lesung sambil mendengarkan mereka bercerita, saya tidak pernah bosan mendengarkan cerita mereka, sampai kadang-kadang keluarga yang lain memberi tahu…”eh udah dulu kakek tu capek ceritanya, biar istirahat dulu…”

Sekarang apa? di masa yang kita sebut dengan istilah “mengisi kemerdekaan” ada yang mengeluh hanya karena tidak punya blackberry. Ada yang mencaci maki bapaknya karena tidak dibelikan sepeda motor, ada anak SD yang mencoba bunuh diri karena malu bapak ibunya belum bisa membayar uang sekolah, ada yang nekat jual narkotika supaya bisa hidup bermewah-mewah. Yang terakhir ada bapak yang tega membanting anaknya sampai mati gara-gara stress! Stress apa? melawan penjajah? ditembakin meriam? ditodong pistol karena melawan penjahat jalanan?

Tapi biar bagaimanapun, persoalan hidup jaman sekarang memang tidak bisa dianggap enteng. Setiap jaman memiliki persoalan sendiri-sendiri, kekuatan manusia di setiap jaman untuk menghadapi keadaan juga berbeda-beda.

Membandingkan satu masa dengan masa yang lain memang sulit. Saya tidak mau dicap sinis terhadap kondisi jaman dan perlilaku manusia yang mengikutinya. Tapi lewat tulisan ini saya mengajak kita semua (termasuk saya) untuk merenung dan menenangkan diri dari segala tantangan jaman, segala persoalan hidup yang sesungguhnya bisa kita sederhanakan.

Dengan membandingkan persoalan hidup berat yang dialami para Pahlawan kita di masa perjuangan dulu, mungkin akan membuat kita akan merasa lebih tenang dan lebih rileks sehingga mulai berpikir “oh…persoalan yang kita hadapi tidak segawat masa perjuangan kemerdekaan dulu, saya pasti bisa melalui semua ini”

Kebodohan, korupsi, terorisme, adalah sebagian dari lawan berat kita saat ini, musuh yang telah berganti muka. Perlawanan bukan lagi menggunakan senjata pistol, tapi menggunakan senjata kecerdasan, kejujuran dan kesucian hati.

Selamat merenungkan makna hari Pahlawan dengan cara anda sendiri.

Waingapu, 10 Nopember 2009

08
Nov
09

Berbagi facebook dengan isteri atau suami? kenapa tidak? itu menyenangkan..

Dalam banyak kesempatan, isteri saya sering mendapat pertanyaan dari teman-temannya tentang kenapa dia sampai sekarang tidak memiliki account Facebook?

iwaktu senggang, sesekali kami membicarakan tentang hal ini. Facebook menurut kami hanya salah satu cara untuk bersenang-senang saja di tengah keruwetan aktivitas kita sehari-hari.

Cara bersenang-senang abad ini telah banyak berubah seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kegiatan hiburan sekarang lebih condong mendukung pola-pola membentuk jaringan sosial yang melampaui batas-batas ruang dan waktu dengan memanfaatkan perantara perangkat-perangkat elektronik. Harus diakui bahwa Mark Zuckerberg (pencipta facebook) adalah salah satu orang paling kreatif dan banyak dibicarakan orang di seluruh dunia. Seorang anak muda yang mampu mewujudkan ide-ide kreatifnya dan menghibur jutaan orang diseluruh dunia (selain juga membuat pusing seluruh direktur perusahaan yang terganggu dengan aktivitas pegawainya yang lebih mengutakaman memilih membuka facebook daripada membaca koran atau mengecek pekerjaannya yang kemarin tertunda)

Facebook atau situs-situs jaringan sosial lainnya telah mengubah pola hubungan sosial manusia yang tadinya mensyaratkan suatu kontak langsung menjadi hubungan semu yang menyenangkan. Siapa yang tidak merasa senang bisa mengklaim memiliki ribuan teman, walapun tidak semua mereka kenal dengan jelas? Melakukan komunikasi dengan perantara alat elektronik dan membicarakan banyak hal, mulai dari pekerjaan, politik, percintaan dan lain sebagainya dengan bermodal komputer atau alat telekomunikasi lainnya tanpa diganggu orang lain adalah suatu hal yang menyenangkan bukan?

Saya dan isteri terkadang suka usil dan suka melakukan eksperimen-eksperimen tertentu yang mungkin dianggap orang lain aneh atau melawan logika umum. Kami menjadikan hal itu sebagai hiburan yang bisa menghilangkan kebosanan atas rutinitas.

Kadang-kadang dalam tataran tertentu saya ingin menggugat istilah privacy! Sejauh mana privacy itu diangung-agungkan dalam sebuah rumah tangga? Jangan-jangan suami atau isteri selalu menggunakan istilah itu untuk menutupi sesuatu yang jika diketahui salah satu pihak bisa merusak rumah tangganya. Dalam hal ini istilah Privacy memang lebih tepat diartikan sebagai keleluasaan dan kenyamanan ketimbang rahasia, tetapi keleluasaan dalam kehidupan rumah tangga? hmm…kalau tidak dibicarakan dengan baik, akan jadi sumber keributan.

Pergaulan saya dengan orang lain, demikian juga pergaulan isteri saya dengan lingkungan disekitarnya menurut saya adalah sumber ide untuk menghibur diri. Dari awal isteri saya tidak tertarik bergabung di situs Facebook, tetapi dia termasuk mahir menggunakan fasilitas itu. Oleh karena teman-teman saya sebagian besar dikenal juga secara langsung oleh isteri saya, dari sanalah kami akhirnya memutuskan untuk berbagi saja Facebook, kalau dia ingin menambah temannya, dia akan kirimkan pesan kepada temannya itu : “eh ini account suamiku, aku nggak punya facebook”…lalu mereka bersenda gurau seperti biasa, bernostalgia dan saya juga membacanya. Tidak jarang saya juga menggunakannya sebagai bahan lelucon, lelucon yang tentunya hanya kami berdua yang mengerti. Begitupun sebaliknya, ketika saya bertemu lagi dengan teman lama, isteri saya mengetahui juga apa yang kami bicarakan dan akhirnya secara tidak langsung mengenal juga teman lama saya itu.

Ada juga sebenarnya yang tetap mempertahankan privacy dalam kadar tertentu, memastikan kenyamanan terjaga tetapi tidak merahasiakan interaksi sosial mereka dari pasangannya masing-masing. Mereka tetap memiliki account facebook masing-masing, tetapi mereka bisa membuka facebook pasangannya. Melihat-lihat siapa saja yang berinteraksi disana.

Kami sedang membangun hubungan yang sehat dengan memanfaatkan teknologi. Kami yakin bahwa teknologi sangat membantu kita dalam membangun masyarakat yang lebih cerdas. Dalam kehidupan rumah tangga, komunikasi yang terbuka adalah salah satu hal terpenting. Kami tidak pernah malu mengatakan kepada orang lain bahwa kami selama ini berbagi Facebook. Saya tidak akan pernah malu kalau ada yang mengatakan kepada saya bahwa saya ini takut kepada isteri atau sebaliknya. Selama ini saya hanya berusaha mengajak isteri saya untuk terlibat dalam segala hal menyenangkan yang saya lakukan sehari-hari.

Sebagian orang mungkin akan menganggap yang kami lakukan ini adalah hal yang aneh, terutama pemuja “privacy”. Tapi buat kami, tidak ada yang lebih menyenangkan dan membahagiakan selain berbagi banyak hal bersama. Kami tidak berencana untuk menjadikan dunia maya sebagai lahan persemaian benih penyelundupan.

Waingapu, 3 Nopember 2009

08
Nov
09

Pengadilan Jalanan (catatan hukum akhir pekan)

Selama sepekan ini banyak kejadian menarik yang disajikan kepada publik melalui media massa. Keributan besar terjadi, mulai dari pakar hukum, pakar politik, pejabat negara sampai dengan masyarakat yang sedang nongkrong di warung kopi, semuanya bicara dan melakukan aksi agar bisa memberikan kontribusinya meredakan persoalan yang terjadi. Ada yang menggunakan pendekatan politik, hukum normatif, ada juga yang sekedar menunjukkan sisi emosional saja, bahkan komunitas didunia maya memberikan suaranya, entah mereka itu mengerti atau tidak duduk persoalannya, karena untuk mendukung atau tidak mendukung di dunia maya hanya diperlukan satu klik saja, tidak perlu mengetik apa-apa untuk menjelaskan latar belakang apa yang membuat mereka mendukung atau tidak mendukung sesuatu.

Dalam negara hukum, ketika penegak hukum menduga telah terjadi suatu kejahatan, maka dimulailah proses-proses penegakan hukum untuk mengembalikan atau menetralkan kembali goncangan sosial yang terjadi akibat persoalan tersebut. Seseorang yang diduga melakukannya harus dihadapkan pada sebuah proses pemeriksaan oleh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut, selain itu lembaga penegak hukum harus menjamin dipenuhinya hak-hak dari orang yang diduga melakukan kejahatan untuk kepentingan pembelaan dirinya. Kedua belah pihak harus menyadari betul kewajibannya bahwa, untuk memastikan agar suatu peristiwa menjadi terang benderang, mereka harus jujur. Kewajiban hukum inilah yang semakin dilupakan, kejujuran menjadi barang langka.

Keterbukaan informasi dalam penegakan hukum menjadi masalah yang tidak bisa pula dianggap enteng. Jika harus memilih, publik tentu memilih mereka bisa mengetahui apa yang sedang terjadi terhadap suatu kasus yang sedang diproses oleh penegak hukum. Namun, adakah jaminan bahwa yang dibeberkan di depan publik oleh pihak yang sedang berkepentingan dalam penegakan hukum lewat media massa adalah kebenaran?

Kita boleh saja berpendapat berdasar atas kejadian-kejadian, dasar-dasar hukum yang diramu sedemikian rupa kemudian menjadi kesimpulan. Belum lagi ditambah dengan logika-logika yang dibeberkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Akhirnya publik menghakimi sendiri, mengambil kesimpulan sendiri. Kesimpulannya beragam sesuai selera dan kepercayaannya masing-masing.

Kekuatan rakyat memang tidak bisa dipandang dengan sebelah mata. Masyarakat awam lebih banyak mengeluarkan pendapat berdasarkan sesuatu yang mereka rasakan sehari-hari. Mereka tidak terlalu perduli dengan substansi suatu persoalan hukum, karena mereka mengutamakan kepercayaan mereka, entah itu percaya kepada lembaga atau orang perorangan.

Keadaan inilah yang saya sebut sebagai “Pengadilan Jalanan”. Ada pihak-pihak yang berseteru, bertarung dengan senjatanya masing-masing tetapi wasitnya tidak ada. Masing-masing berpendapat, semua mengaku benar, semua memiliki bukti-bukti, semua memiliki ramuan-ramuan bukti yang kemudian disimpulkan sendiri menjadi fakta, lalu disajikan ala kadarnya melalui media kepada publik. Makanan seperti ini akan menjadi tidak sehat jika tidak ada yang memandu bagaimana menilai kandungan nutrisinya.

Yang paling berwenang menilai semuanya adalah Hakim melalui sebuah proses pemeriksaan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Persidangan di ruang pengadilan itulah arena yang sah untuk bertarung. Arena untuk membuktikan tuduhan ataupun mengajukan pembelaan diri, dimana pada akhirnya Hakim yang memeriksa perkara tersebut akan menjatuhkan putusan.

Alangkah baiknya jika kekuatan media massa yang sangat mendominasi saat ini dimanfaatkan untuk ikut membangun dan menginformasikan dasar-dasar suatu proses peradilan yang baik. Pendidikan hukum harus digemakan ke segala penjuru dengan tujuan jelas yakni, memastikan rakyat tidak tersesat dalam rimba keterbukaan informasi.

Pada akhirnya, saya merasa kita harus lebih banyak lagi menilai kejujuran kita dan berani mengambil tanggung jawab sebagai komponen bangsa yang berkepentingan untuk membangun negara hukum yang lebih sehat.

Waingapu, 7 Nopember 2009